JATIMTIMES - Masyarakat Kabupaten Malang kini lebih mudah dalam mengurus berkas perdata kependudukan. Hal itu menyusul adanya penandatanganan nota kesepahaman sekaligus launching Elektronik Berkas Perdata Kependudukan (E-Baperan) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dengan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kamis (2/11/2023).
Jika sebelumnya masyarakat harus bolak-balik ke PN Kepanjen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang, kini pelayanan berkas perdata kependudukan bisa dilakukan pada satu titik. Yakni di Kantor PN Kepanjen Jalan Panji, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Soal Gugatan di Jombang, Saksi PBNU Ungkap Fakta Pemalsuan Tanda Tangan
"Inikan kerja sama (antara Pemkab Malang) dengan ketua pengadilan dalam membantu masyarakat untuk mempercepat proses kependudukan," ungkap Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui awak media usai menghadiri agenda yang berlangsung di Kantor PN Kepanjen, Kamis (2/10/2023).
Diterangkan Sanusi, terdapat beberapa berkas kependudukan yang bisa diurus melalui inovasi E-Baperan. Di antaranya meliputi berkas perdata kependudukan seputar perceraian.
"Orang bercerai yang non lmuslim itu perceraiannya di sini (PN). Kalau muslim di PA (Pengadilan Agama). Bagi yang nonmuslim, begitu bercerai dan diputus pengadilan, maka status KTP-nya berubah," kata Sanusi.
Perubahan data kependudukan tersebut, diterangkan Sanusi, meliputi status perkawinan hingga data kependudukan lainnya yang meliputi KTP dan KK. "Jadi yang asalnya (statusnya) kawin jadi janda. Terus, dari KK, asalnya kepala rumah tangganya suaminya, ini kan dihapus," terangnya.
Beragam perubahan data kependudukan tersebut, diterangkan Sanusi, akan sekaligus terurus setelah adanya putusan pengadilan. "Langsung jadi, begitu putusan pengadilan, sekaligus administrasi kependudukannya selesai juga dan langsung diterima di pengadilan," imbuhnya.
Baca Juga : Berbulan Urus Dokumen Tanah Tak Selesai, Warga Medokan Ayu Protes Pelayanan Lambat
Sanusi berharap, dengan adanya inovasi E-Baperan, masyarakat bisa mendapatkan kemudahan. Terutama saat mengurus berkas perdata kependudukan.
Mereka yang mengurus berkas perdata kependudukan tidak perlu lagi mendatangi beberapa kantor maupun instansi. Yakni PN Kepanjen dan Dukcapil Kabupaten Malang seperti sebelum adanya inovasi E-Baperan.
"Sehingga masyarakat tidak perlu mengurus lagi status kependudukannya di Dukcapil, cukup selesai di kantor pengadilan," tukasnya.