JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan merasionalisasi anggaran belanja daerah pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut lantaran masih akan dilakukan harmonisasi terkait aturan keuangan di tataran pemerintah pusat dan di daerah.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, kondisi tersebut berimbas pada pengurangan target pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Malang. Terutama PAD yang bersumber dari sektor pajak daerah.
Baca Juga : Inventarisir Reklame Permanen, Disnaker-PMPTSP Pasang Sticker Penanda
"Otomatis akan ada beberapa arahan dari undang-undang tersebut, kita mengurangi pendapatan terutama dari pajak. Kan ada yang dikurangi," ujar Wahyu, Kamis (2/11/2023) siang.
Berdasarkan data yang dihimpun, ada penuruan target PAD Kota Malang tahun 2024. Penurunannya sebesar Rp 412.637.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 1.226.378.336.360, menjadi sebesar Rp 813.740.836.360.
Dalam hal ini, penurunan terbesar ada di sektor pajak daerah yakni hingga mencapai Rp 400.000.000.000. Sedangkan untuk lain-lain PAD yang sah, ada penurunan sebesar Rp 20.800.000.000. Dari yang semula sebesar Rp 97.511.675.576 menjadi Rp 76.711.675.576.
Sementara untuk pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih tetap sebesar Rp 30.842.842.034. Penambahan justru terjadi pada retribusi daerah sebesar Rp 8.162.500.000. Dari yang semula sebesar Rp 48.017.518.750 menjadi Rp 56.180.018.750.

Wahyu mengatakan, dengan hal tersebut pihaknya juga akan melakukan rasionalisasi pada belanja daerah. Dalam hal ini dirinya telah meminta kepada semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan program prioritas. Terutama yang sudah tertuang dalam RPJMD dan RKPD.
"Termasuk dengan program yang top down juga bottom up, itu yang harus didahulukan. Bukan rutin yang tidak perlu, tapi itu yang dirasionalisasi," terang Wahyu.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Ia mengatakan bahwa dari target PAD yang semula sebesar Rp 1,2 Triliun, ada penurunan kurang lebih sebesar Rp 400 Miliar.
Baca Juga : Busana Daerah Tiap Kamis Ditiadakan, Pj Wali Kota Malang Wajibkan ASN Gunakan Produk UMKM
"Muncul kemudian surat dari Kemenkeu bahwa PDRB pajak reklame belum bisa diterapkan. Karena petunjuk dari Kemenkeu belum ada, jadi harmonisasi antara hubungan keuangan daerah dengan pusat, itu belum clear tentang aturan-aturannya," jelas Made.
Dengan kata lain, potensi PAD Kota Malang masih belum bisa sesuai dengan yang diharapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebab jika dipaksakan, besar kemungkinan terjadi gagal bayar jika harmonisasi aturan keuangan daerah dengan pemerintah pusat belum terwujud.
"Daripada kita tetapkan pasang di situ, nanti ditakutkan gagal bayar karena kepastian hukumnya belum ada. Potensi yang ada sekarang dengan aturan yang ada sekarang, itu di angka Rp 800 Miliar itu. Nanti di PAK kalau aturannya turun, ya kita naikkan targetnya," jelas Made.
Made menjelaskan bahwa hal tersebut juga terjadi pada tahun anggaran 2023. Dan turut menyebabkan, turunnya target PAD cukup besar. Bahkan jika dipersentase, penurunannya hampir 50 persen.
"Jadi (sekarang) Rp 650 Miliar dari Rp 1 Triliun 6 juta. Penyebabnya sama, targetnya terlalu optimis ternyata aturannya tidak mendukung," pungkas Made.