Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Pegiat Hukum Kesehatan Pertanyakan Tak Ada "Standar Etika" di UU Kesehatan 2023

Penulis : Aurelia Lucretie - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2023, 17:52

Webinar Pelayanan Kesehatan Pasca-Disahkannya Undang-,Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.
Webinar Pelayanan Kesehatan Pasca-Disahkannya Undang-,Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

JATIMTIMES - Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi pembahasan pokok pada kegiatan webinar bertajuk “Pelayanan Kesehatan Pasca-Disahkannya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023”. Webinar itu diselenggarakan Fakultas Hukum (FH) Unair  pada 30 Oktober 2023 sebagai rangkaian dari Airlangga Law Festival 2023.

Seperti  diketahui, UU Kesehatan telah resmi diundangkan pada 11 Juli 2023. Isi UU tersebut dibahas dari sisi etika profesi tenaga kesehatan dan terkait implemensi kebijakan ini. 

UU Omnibus tentang Kesehatan yang satu ini dibentuk dalam rangka menyederhanakan atau mencakup banyak sekali UU terkait kesehatan yang sudah ada terdahulu. Namun pada kenyataannya, menurut Carolina Kuntardjo selaku dokter sekaligus pegiat hukum kesehatan, bahwa ada beberapa poin penting yang masih belum diatur pada UU Kesehatan 2023. 

“Sayangnya di undang-undang ini saya tidak menemukan kata-kata standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur profesi, termasuk standar etika”, ujar Carolina. 

Kata etika termuat sebanyak 12 kali dalam UU Kesehatan 2023, namun tidak dengan standar etika. Ia menyatakan bahwa poin standar etika juga tidak ditemukan dalam UU kesehatan yang terdahulu.

Padahalŵ, etika mau tidak mau tetap menjadi bagian terpenting dari suatu profesi, tak terkecuali untuk profesi dokter. “Seorang  dengan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan profesinya, dia harus memegang etika,” ucapnya. 

Carolina urut menegaskan bahwa walaupun UU berubah namun etika akan terus tetap. “Etika dalam profesi kesehatan, khususnya kedokteran, tidak pernah berubah. Mau undang-undangnya berganti seperti apa, mau ganti berapa kali, etikanya ya tetap” ujarnya.

Salah satu pertanyaan besar yang diajukan oleh Carolina adalah apakah mungkin etika itu diawasi langsung oleh pemerintah seperti yang dimuat dalam UU Kesehatan 2023? Menurut dia, hal tersebut tidak dapat serta merta diawasi oleh pemerintah pusat maupun daerah, tetap harus mengandalkan lingkup profesi. 

Sementara, Achmad Khoiruddin Alif -perwakilan dari Dinas Kesehatan Jawa Timur- menyatakan bahwa implementasi UU Kesehatan 2023 masih dalam penggodokan. “Dibutuhkan waktu 1 tahun untuk menyelesaikan regulasi-regulasi turunannya. Jadi, teman-teman di Kementerian Kesehatan masih berpacu dengan waktu,” kata dia. 

Alif juga menyatakan bahwa perubahan UU ini bukan tanpa alasan, melainkan diperlukan karena banyaknya perubahan di bidang kesehatan. “Ada perubahan regulasi untuk mencocokkan kondisi di bidang kesehatan di Indonesia dengan yang saat ini” ujarnya. 

Terkait regulasi turunan, Alif berharap akan segera diluncurkan terlebih terkait dengan pengelolaan sistem informasi kesehatan, yaitu optimasi platform SatuSehat atau dahulu dikenal dengan PeduliLindungi. 

“Nanti dalam penggunaannya maupun aspek perlindungannya bisa dijelaskan lebih rinci dalam regulasi turunan,” ungkap Alif.


Topik

Kesehatan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aurelia Lucretie

Editor

Yunan Helmy