Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wabup Malang Ungkap Pentingnya Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

30 - Oct - 2023, 15:21

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat memberikan sambutan dalam rangka sosialisasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA di Pendapa Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen, Senin (30/10/2023). (Foto: Dok. Bagian Prokopim Setda Kabupaten Malang)
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto saat memberikan sambutan dalam rangka sosialisasi perizinan air tanah berbasis OSS-RBA di Pendapa Kabupaten Malang di Jalan Panji, Kepanjen, Senin (30/10/2023). (Foto: Dok. Bagian Prokopim Setda Kabupaten Malang)

JATIMTIMES - Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengungkapkan pentingnya perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat atau pengusaha yang menggunakan air tanah dalam berusaha. 

Hal itu disampaikan Didik pada acara sosialisasi perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA yang dihadiri Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Ediar Usman sebagai narasumber serta peserta sosialisasi yang berasal dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pasuruan. 

Baca Juga : IMOS+ 2023, FIFGROUP Berhasil Capai Target Sebesar 107 Persen

Mantan ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengatakan,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyambut baik kegiatan sosialisasi perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA ini. 

Menurut Didik, hal ini bisa menjadi langkah awal yang baik bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA secara efektif dan efisien, untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional melalui pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.  

Foto bersama.

Politisi yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Desa Tunjungtirto ini menegaskan, untuk menjaga keberlangsungan air tanah, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, meningkatkan efektivitas dalam penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan usaha, Pemkab Malang sepakat untuk dilakukan perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan. 

"Pemerintah Kabupaten Malang sepakat perlu dilakukan upaya perlindungan pemanfaatan air tanah dari kerusakan, baik kuantitas maupun kualitas air tanah, melalui penataan izin pengusahaan air tanah," ungkap Didik, Senin (30/10/2023). 

Pihaknya pun mengimbau kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk kegiatan berusaha tidak perlu khawatir dengan penerapan perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA. Pasalnya, dengan diterapkannya OSS-RBA, akan menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi secara elektronik. 

"Selain itu, hal ini menjadi salah satu upaya reformasi dari pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang ramah sekaligus kemudahan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang berkeadilan bagi para pelaku usaha dan investor," beber Didik. 

Baca Juga : Wabup Malang Serahkan Ratusan SHM Program Resdistribusi Tanah di HUT ke-49 Desa Harjokuncaran 

Lebih lanjut, meskipun proses perizinan pemanfaatan air tanah bagi para pelaku usaha semakin dimudahkan dengan diterapkannya OSS-RBA, Didik mengimbau agar para pemegang izin berusaha pemanfaatan air tanah harus melaksanakan kewajibannya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  NMulai dari melakukan pengukuran dan melaporkan volume air tanah secara rutin, kemudian turut melindungi dan melakukan pemeliharaan kelangsungan fungsi air tanah, serta bertanggung jawab memulihkan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan berusaha dalam pemanfaatan air tanah masing-masing pelaku usaha. 

Wabup juga  berharap agar seluruh peserta sosialisasi perizinan berusaha pemanfaatan air tanah berbasis OSS-RBA yang hadir di Pendapa Kabupaten Malang ini dapat menyimak dengan seksama yang disampaikan oleh narasumber dari Kementerian ESDM RI. 

Didik pun meminta kepada seluruh peserta agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan melakukan tanya jawab dengan narasumber secara langsung. 

"Dengan meningkatnya pemahaman dari Bapak dan Ibu sekalian, diharapkan hal ini akan mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah sebagai upaya pelestarian ketersedian sumber daya air di wilayah masing-masing," pungkas Didik. 


Topik

Pemerintahan Air bawah tanah Pemkab Malang Kabupaten Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy