JATIMTIMES - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi soal KPU yang akan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia. Menurutnya, KPU terlambat dalam mengambil keputusan itu.
Tak hanya itu saja, Perludem juga menilai KPU rentan digugat jika tetap melakukan hal itu.
Baca Juga : Tersebar di Jatim, Relawan Mak Ganjar Bekali Warga Keterampilan Tangan untuk Usaha
"Kalau nanti ada yang mempersoalkan, kayak misal kemarin, KPU mengatakan ini dokumennya sudah lengkap semua, kalau kemudian ada yang mempersoalkan lengkapnya berdasarkan apa? Karena PKPU-nya belum berubah," kata Khoirunnisa di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Jadi sebetulnya ya mungkin ini terlambat ya, karena seharusnya sejak dibacakan ya itu langsung berubah. KPU langsung bersurat ke DPR dan pemerintah," sambung dia.
Khoirunnisa pun menilai, sebenarnya KPU tidak perlu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam keadaan mendesak. Dia menilai KPU cukup mengirim surat pemberitahuan jika ada putusan MK yang akan berdampak terhadap PKPU.
"Kita tahu DPR-nya sedang reses kan, kalau menunggu ya tadi lama. Jadi dengan proses bersurat saja, menurut saya sudah bisa ya, karena tadi memang putusan MK itu sudah berlaku," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPU mengaku akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi PKPU sebagai tindaklanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU/XXI/2023.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI dan juga kepada pemerintah," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Baca Juga : 3 Capres Akan Bertemu Jokowi di Istana Siang Ini, Akan Bahas Apa?
Namun, Hasyim tak mengungkap secara jelas alasan sikap KPU berubah. Hasyim mengatakan untuk melakukan revisi perlu melalui tahapan-tahapan.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, PKPU yang ada saat ini masih mengatur syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Sementara, MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres.