Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pengawas SPBU Shell Indonesia di Kota Malang Berdalih Sudah Sampaikan Izin Secara Lisan

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

26 - Jul - 2018, 23:15

Suasana sidak SPBU Shell oleh jajaran Komisi C DPRD Kota Malang dan dinas-dinas terkait. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Suasana sidak SPBU Shell oleh jajaran Komisi C DPRD Kota Malang dan dinas-dinas terkait. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Shell IIndonesia di Jalan Kawi, Kota Malang resmi dihentikan sementara waktu.

Meski demikian, pengawas pengerjaan menyebut bahwa sudah menyampaikan izin pergantian nama pada petugas perizinan.

Baca Juga : Kilas Balik Jejak Covid-19 di Kota Malang Hingga Pengajuan Status PSBB

Seperti diberitakan sebelumnya, inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi C DPRD Kota Malang besama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menemukan bahwa pengelola belum mendapatkan izin-izin yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, dewan merekomendasikan penutupan dan penghentian aktivitas pembangunan maupun operasional SPBU dan minimarket yang berada dalam satu kompleks itu.

Yanu Harfei, pengawas pembangunan tersebut sempat menunjukkan beberapa lembar dokumen izin. Baik itu izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), dan beberapa izin terkait.

Dalam dokumen tersebut, badan usaha yang mendapatkan izin dari Pemkot Malang adalah PT Petrolux Arya Mandala. 

Hal tersebut yang disoal karena di lapangan, yang dibangun atas nama SPBU Shell Indonesia.

"Sebenarnya dari kami nggak masalah (atas sidak ini), yang penting selama kami dari pengusaha dan pemerintah bisa sama-sama menjalankan tugasnya. Dari sisi pengusaha, nggak sampai melanggar peraturan pemerintah," ujar Yanu saat ditemui pasca-sidak. 

Baca Juga : Meninggal Mendadak, Warga Kabupaten Malang Ini Tak Diurus Tetangganya karena Takut Corona

Yanu mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui adanya perubahan peraturan. Terlebih, masa berlaku izin-izin yang dimiliki masih belum habis. "Dulu sudah konsultasi ke petugas perizinan dan keluar izin. Kan sebenarnya nggak ada masalah. Juga sudah bilang kalau mau ganti nama," urainya.

Menurut Yanu, ada miss-komunikasi atau perbedaan pendapat yang terjadi. Pihaknya menilai tidak masalah soal pergantian nama karena tidak mengubah fungsi bangunan. Yakni tetap sebagai SPBU yang sudah diterbitkan.

Selain itu, dokumen izin lain menurutnya juga lengkap seperti adanya izin UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. "Kami merasa izin sudah dibuat, tapi nggak tahu kalau ada perubahan peraturan soal nama itu," tuturnya.

Yanu menjelaskan, pihaknya akan mengikuti hasil kesepakatan saat sidak. Yakni menghentikan sementara pembangunan SPBU. "Kami akan diskusi dengan pihak terkait, kalau ada izin yang kurang ya dilengkapi. Komunikasi yang mana dulu yang harus dikerjakan," urainya. Terkait rencana operasional, Yanu menyebut pihaknya juga masih menunggu arahan dari kantor pusat di Jakarta.


Topik

Peristiwa Pengawas-SPBU-Shell-Indonesia Komisi-C-DPRD-Kota-Malang Pemkot-Malang spbu-illegal


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto