MALANGTIMES - Siti Mahmudah (31) bukan berusia 27 seperti yang ramai diberitakan sebelumnya. Wanita yang menjadi korban penganiayaan di Bondowoso dan dituduh pelakor tersebut adalah istri sah secara agama dari HU.
Ia mengaku ke Bondowoso justru atas saran dari HU suaminya, karena ia sendiri memiliki riwayat penyakit vertigo.
Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat
“Saat itu vertigo saya kambuh. Oleh dokter disarankan untuk refreshing. Kemudian saya menghubungi suami saya untuk minta izin. Oleh suami saya diizinkan asalkan refreshing-nya di Bondowoso. Agar suami saya bisa mengawasi saya, eh enggak taunya baru satu hari peristiwa itu terjadi,” ujar Siti Mahmudah kepada JemberTIMES belum lama ini.
Siti Mahmudah menyatakan rencananya bermalam di Bondowoso selama 3 hari akhirnya batal. Yang lebih disesalkan, begitu peristiwa terjadi, suaminya justru melarikan diri dan tidak melindunginya.
“Saat kejadian saya ada di kamar mandi. Tiba-tiba ada yang mengetuk pintu, saya menyuruh suami saya untuk membukakan. Saya memang sempat mendengar ada kegaduhan, lalu saya hendak keluar untuk melihat, eh dari luar ada yang mendobrak pintu kamar mandi dan saya terpental,” ujar Siti Mahmudah menceritakan kronologis kejadian.
Karena tahu yang mendobrak keluarga istri dari suaminya, dirinya lantas mencari suaminya, tapi tidak ketemu, “Saya sempat mencari suami saya. Ternyata suami saya kabur, enggak tau kabur ke mana. Saya hanya melihat mobil suami saya yang terparkir di hotel rodanya dalam kondisi digembosi. Tapi ada tamu hotel yang cerita ke saya usai kejadian, kalau suami saya juga kena pukul keluarga istrinya,” beber Siti Mahmudah.
Atas kejadian ini, Siti Mahmudah malam itu juga melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolres Bondowoso, “Saya malam itu juga langsung lapor ke Polres Bondowoso mas,” ujar Siti Mahmudah.
Sementara Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Ade Waroka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ini. Bahkan saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka yaitu US istri HU dan CK adiknya.
Baca Juga : Usul Pemakaman Nakes Covid-19 di TMP & Anugerah Bintang Jasa Berujung Bully untuk Ganjar
“Kami sudah menetapkan dua tersangka, mereka kami jerat pasal 170 tentang tindak pidana penganiayaan,” ujar Kasatreskrim AKP. Ade Waroka.
Lantas Bagaimana dengan kasus penyebaran video penganiayaan yang viral di media sosial? apa juga masuk dalam pemeriksaan, mengingat penyebaran vidio bisa dijerat UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Mendapat pertanyaan seperti ini Kasatreskrim tidak memberikan tanggapan.
JemberTIMES (JatimTIMES Network) akan menghadirkan kelanjutan kasus ini. Simak terus perkembangan kasus ini pada seri selanjutnya.