Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam 20 Hari ke Depan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Sep - 2023, 21:36

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Selasa (19/9/2023) malam ini. (Foto: CNN Indonesia)
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan saat mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Selasa (19/9/2023) malam ini. (Foto: CNN Indonesia)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan atas dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KA (Karen Agustiawan) selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Firli dilansir dari CNN, Selasa (19/9/2023) malam ini.

Baca Juga : Kronologi Penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas I Malang, Modusnya Pakai Lempar Ranjau

Purnawirawan Jenderal Polisi bintang tiga ini mengumumkan secara resmi terkait status tersangka dan penahanan terhadap Karen Agustiawan.

Sebelum ditahan, Karen telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta pada Selasa (19/9/2023). Setelah menjalani pemeriksaan, KPK RI menetapkan Karen sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021 dan langsung menahan Karen Agustiawan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK serta tangan yang diborgol.

Jajaran penyidik KPK RI telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Beberapa di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, Mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Untuk pendalaman proses penyidikan, KPK RI juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Karen Agustiawan dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Juni 2023. Selain Karen, terdapat beberapa nama yang juga dicegah ke luar negeri, yakni mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto serta anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

Baca Juga : Pandemi Rampung, Sidang di PN Gresik Segera Diberlakukan Offline

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Karen terjerat dugaan kasus korupsi. Pasalnya, pada pertengahan 2019 lalu, Karen terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi Blok Baser Manta Gummy di Australia yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar. Karen divonis delapan tahun kurungan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Namun, pada awal tahun 2020, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung RI. Hal itu dikarenakan Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasinya membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi Blok Baser Manta Gummy di Australia.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi Pertamina karen agustiawan korupsi lng


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni