Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jokowi Beri Izin Cuti Menteri yang Maju di Pemilu 2024, Minta Tak Pakai Fasilitas Negara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

11 - Sep - 2023, 12:33

Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto dari internet)
Presiden Indonesia, Joko Widodo (foto dari internet)

JATIMTIMES - Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan pemilu 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menyetujui cuti yang nantinya diajukan para menteri yang maju menjadi capres maupun cawapres.

"Diizinkan lah. Yang dulu-dulu juga gitu," kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Baca Juga : 185 Warga Terima Bantuan Bedah Rumah, Wali Kota Malang: Lanjutkan di 2024

Terkait majunya para menteri itu, Jokowi meyakini meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu meski menterinya cuti. Ia menilai jika saat ini sistem birokrasi di Indonesia sudah mapan.

"Ah, sistem birokrasi kita ini sudah mapan," ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Jokowi meminta mereka tidak menggunakan fasilitas negara saat maju di Pemilu.

"Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.

Sementara terkait pendaftaran Capres dan Cawapres yang diisukan maju, Jokowi meminta untuk menanyakannya pada KPU.

"Tanyakan ke KPU," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya,masa pendaftaran Capres-cawapres dalam draf PKPU terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimajukan menjadi 10 Oktober 2023. 

Dilihat detikcom, berdasarkan draf PKPU, Kamis (7/9/2023) pendaftaran direncanakan akan dipercepat dengan durasi yang lebih singkat. Masa pendaftaran akan dimulai pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Baca Juga : Akademisi Unair: Dewan Pembina PSI Permanen Seumur Hidup, Kok Tak Mau Disebut Otoriter?

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

Dengan rencana majunya masa pendaftaran, parpol ataupun koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftar. Sementara pada jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu kurang lebih 3 minggu untuk pendaftaran.

Namun, draf PKPU ini diketahui masih akan dibahas bersama DPR RI sebelum akhirnya ditetapkan menjadi PKPU.


Topik

Peristiwa Jokowi capres cuti menteri


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri