JATIMTIMES - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu kini hanya menerima sampah residu. Pemkot Batu pun kini tengah melakukan kajian untuk mencari lokasi TPA selain di Desa Tlekung.
“Karena sudah terlalu penuh di TPA Tlekung ini. Artinya, ya TPA Tlekung ini sudah tidak lagi menerima sampah, kecuali residu dan mencari tempat yang baru,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan.
Baca Juga : Pemkot Batu Daftarkan Seni Sanduk dan Glendo Barong sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Saat ini DLH Kota Batu sudah membidik tempat baru untuk dijadikan TPA. Bahkan, saat ini sedang melakukan kajian. “Kita sudah melakukan kajian tempat yang baru,” imbuh Aries.
Sesuai dengan kajian alternatif lokasi baru TPA menggunakan lahan perhutani Desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji. Di sana terdapat lahan seluas 864,4 hektare.
Kemudian menggunakan lahan perhutani di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji. Di sana memiliki lahan seluas 691,23 hektare. “Pemerintah telah melakukan kajian alternatif lokasi TPA selain di Desa Tlekung,” terang Aries.
Diketahui Pemkot Batu sepakat dengan warga agar tiap Desa/Kelurahan, tempat wisata, hotel, pasar, pabrik, diwajibkan memiliki TPS3R dan tap kecamatan memiliki TPA yang di dasari oleh surat edaran/Perwali/Perda Kota Batu agar volume sampah yang dikirim ke TPA Tlekung dapat berkurang serta ada jaminan sosial dan keamanan bagi desa yang ditempati.
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Batu yakni menerbitkan Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 188.45/ 238 / KEP / 422.012 / 2023 tanggal 4 Agustus 2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penelesaian Permasalahan Pengelolaan Sampah di TPA Tlekung.
Baca Juga : Hingga Triwulan Kedua, Pj Wali Kota Batu Akui Ada Program yang Belum Optimal
Menerbitkan Keputusan Walikota Batu Nomor 188.45 / 239 / KEP / 422.012 / 2023 tanggal 7 Agustus 2023 tentang Pengalihan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tlekung.
Dalam rangka pengurangan jumlah timbulan sampah di TPA Tlekung, diterbitkan Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor : 660 / 2404 / 422.110 / 2023 tanggal 15 Agustus 2023 tentang Optimalisasi pengelolaan Sampah melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kota Batu.