Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Aturan Hiburan Pemkab Malang: Dilarang Gunakan Sound System Lebih dari 60 Desibel 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - Aug - 2023, 18:32

Aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Malang tentang aturan karnaval/ cek sound hiburan dan keramaian. (Foto: Instagram)
Aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkab Malang tentang aturan karnaval/ cek sound hiburan dan keramaian. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang telah merilis aturan Surat Edaran yang berisi larangan penggunaan sound system. Surat Edaran yang dirilis pada Rabu (30/8/2023) tersebut ditujukan kepada camat di seluruh wilayah Kabupaten Malang. 

Sekedar informasi, hadirnya Surat Edaran dari Pemkab Malang itu sebagai respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu dan tak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.

Baca Juga : Dengan Si Izol, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Gencarkan Terobosan Izin Usaha

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, maka diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:

1. Mendapatkan izin Tertulis dari Polres/ Poleek setempet;

2. Dilarang melanggar norma kesusilaan;

3. Dilarang mengandung unsur pornografi; 4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan;

5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum; 

6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau baranf terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian;

7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/ konstruksi bangunan; 

8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB; 

9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut; 

10. Pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa sebagai berikut:

a. Teguran; 

b. Peringatan Tertulis; 

c. Penghentian Kegiatan; 

d. Penyitaan Benda dan Kendaraan;

e. Denda Administratif. 

 

Demikian informasi soal surat edaran Pemkab Malang yang merilis aturan soal kegiatan karnaval/ cek sound dan hiburan keramaian. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir Wahyu Hidayat., M.M. 


Topik

Pemerintahan Sound System karnaval kabupaten malang pemkab malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni