JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Malang telah merilis aturan Surat Edaran yang berisi larangan penggunaan sound system. Surat Edaran yang dirilis pada Rabu (30/8/2023) tersebut ditujukan kepada camat di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
Sekedar informasi, hadirnya Surat Edaran dari Pemkab Malang itu sebagai respon atas keluhan sebagian masyarakat yang merasa terganggu dan tak nyaman dengan suara sound system yang terlalu keras.
Baca Juga : Dengan Si Izol, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Gencarkan Terobosan Izin Usaha
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Malang dalam lingkup kecamatan/desa/RW/RT.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, maka diinformasikan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval/keramaian/hiburan diberlakukan aturan sebagai berikut:
1. Mendapatkan izin Tertulis dari Polres/ Poleek setempet;
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan;
3. Dilarang mengandung unsur pornografi; 4. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras dan antar golongan;
5. Tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum;
6. Dilarang disertai dengan kegiatan mabuk minum-minuman keras atau baranf terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian;
7. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 (enam puluh) desibel sehingga dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan/ konstruksi bangunan;
8. Kegiatan penggunaan sound system maksimal pukul 23.00 WIB;
9. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material akibat segala yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut;
10. Pelanggaran teehadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka pejabat yang mengeluarkan izin dapat mengenakan sanksi berupa sebagai berikut:
a. Teguran;
b. Peringatan Tertulis;
c. Penghentian Kegiatan;
d. Penyitaan Benda dan Kendaraan;
e. Denda Administratif.
Demikian informasi soal surat edaran Pemkab Malang yang merilis aturan soal kegiatan karnaval/ cek sound dan hiburan keramaian. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir Wahyu Hidayat., M.M.