MALANGTIMES - Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Malang masuk dalam kategori mengkhawatirkan. Karena setiap tahunnya, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak masih terus mengalami peningkatan.
Baca Juga : Warga Terdampak Covid-19 di Kabupaten Malang, Bakal Dapat Pasokan Makanan Dapur Keliling
Berdasarkan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2017 unit PPA Polresta Malang, tercatat ada 62 kasus yang dilaporkan. Meliputi kekerasan terhadap perempuan (KDRT fisik) sebanyak 33 kasus, kekerasan terhadap perempuan (KDRT psikis) empat kasus, kekerasan terhadap anak 23 kasus, dan kekerasan terhadap perempuan (penelantaran) sebanyak dua kasus.
Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Sukma menyampaikan, kasus kekerasan dalam rumah tangga baik terhadap istri maupun anak masih ditemui di Kota Malang. Beberapa meminta perlindungan dengan cara melapor ke dinas sosial untuk kemudian mendapat pendampingan melakukan laporan ke pihak yang berwajib.
"Tapi sayangnya, masih banyak juga korban yang menutupi diri dan tak mau melaporkannya kepada pihak berwajib," katanya pada MalangTIMES, Rabu (18/7/2018).
Untuk mengatasi itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang pun melakukan sederet sosialisasi kepada para ibu rumah tangga di Kota Malang. Salah satunya melalui Sosialisasi Pncerahan Korban Tindak Kekerasan Tahun 2017 dengan tema Dampak Buruk KDRT Terhadap Perkembangan Psikologi Anak.
Tujuannya tak lain adalah untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pelaporan dalam mengatasi permasalahan kekerasan. Sehingga trauma yang dialami tak berkepanjangan dan angka kekerasan dalam rumah tangga dapat lebih ditekan.
Lebih jauh dia menyampaikan jika Dinsos siap memberi pendampingam terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Karena Kementerian Sosial juga sudah memiliki petugas Sakti Paksos yang juga bertugas di lingkup Dinsos Kota Malang.
"Kami siap mendampingi dari awal sampai proses penindakan ke tingkat hukum," jelas perempuan ramah itu.
Baca Juga : Dinsos-P3AP2KB Salurkan Bantuan bagi 1.666 Warga Miskin
Sementara terkait dengan anggaran khusus bagi para korban yang susah melaksanakan visum dan terbentur dengan biaya, perempuan berhijab ini menyampaikan jika saat ini dinsos belum menyiapkan dana tersebut. Namun untuk konsultasi dan pendampingan dari internal dinsos ia menjamin jika semua dilakukan secara gratis.
"Kalau untuk biaya visum memang dikenai sendiri oleh RSSA. Karena rumah sakit yang bersangkutan di bawah pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," jelasnya.
Namun ia juga menjelaskan jika pembiayaan bagi masyarakat kurang mampu dapat dilakukan dengan memanfaatkan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Dinsos pun siap membantu dengan cara bekerjasama Dinas Kesehatan Kota Malang.
"Kalau pakai SKTM kami juga siap membantu menghubungkan ke dinkes. Tapi kalau biaya khusus untuk visum kami memang belum ada," pungkasnya.