MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mewacanakan penambahan tunjangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) berupa tambahan uang makan. Nominalnya, Rp 20 ribu per hari untuk 22 hari kerja dalam sebulan. Rencananya, kebijakan itu bakal diterapkan mulai akhir tahun anggaran 2018 ini atau setelah perubahan anggaran keuangan (PAK).
Baca Juga : Ahmad Riza Patria Resmi Dilantik Wakil Gubernur Jakarta, Kerja Mulai Besok
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto mengungkapkan, saat ini pihak pemkot telah memasukkan pagu anggaran uang makan tersebut dalam rancangan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang 2018. Artinya, jika disetujui oleh anggota dewan, maka empat bulan terakhir atau sejak September hingga Desember tiap orang PNS mendapat tambahan uang makan Rp 440 ribu per bulan atau Rp 1,76 juta dalam empat bulan.
"Tambahan uang makan ASN rencananya ada, tapi masih dihitung kemampuan anggarannya. Hitungannya Rp 20 ribu per orang selama hari kerja 22 hari sebulan," terang Wasto saat ditemui di ruang kerjanya. Dengan jumlah PNS di lingkungan Pemkot Malang yang mencapai sekitar 7.300 orang, anggaran yang dibutuhkan bakal cukup besar nilainya.
Jika jadi diberikan pada akhir tahun anggaran 2018 ini, maka Pemkot Malang mesti menyisihkan setidaknya Rp 12.848 miliar untuk tambahan uang makan. Meski demikian, Wasto tidak menyebut nominal pasti yang bakal digelontorkan. "Kalau jumlah uang totalnya saya tidak hapal," kata Wasto.
Belum lagi jika akan dilanjutkan dalam periode anggaran 2019 mendatang. Satu tahun, anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan uang makan PNS tersebut sekitar Rp 38,544 miliar. "Di APBD-P tahun 2018 ini sudah ada, akan diberikan empat bulan terakhir," lanjut Wasto.
Baca Juga : Target Agustus, Mal Pelayanan Publik Kota Malang Dimungkinkan Molor
Wasto mengungkapkan, bahwa kebijakan penganggaran uang makan tersebut baru dilakukan pemkot. Meskipun banyak daerah lain sudah menerapkan sebelum-sebelumnya. "Sebelum-sebelumnya nggak ada. Kalau uang makan itu bagian dari yang diperbolehkan oleh pemerintah pusat sesuai kemampuan daerah," urainya.
Wasto menegaskan bahwa selama kebijakan itu dibolehkan oleh pemerintah pusat, maka bisa dilaksanakan. Selain itu, tambahan uang makan tersebut juga hanya akan diberikan pada ASN saja. Artinya, pegawai kontrak atau tenaga pendukung operasional kegiatan tidak akan mendapat jatah. "Untuk awal ini baru ASN saja, TPOK belum," tuturnya.
Uang makan ini nanti yang cukup menyedot banyak Silpa 2017 yang dialokasikan ke Perubahan APBD 2018. Pemkot Malang memiliki Silpa tahun 2017 sebesar Rp 400 miliar. Dari dana itu, sekitar Rp 280 miliar dialokasikan di Perubahan APBD 2018.