Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Divonis 12 Tahun Penjara, Sudrun Langsung Minta Sangu ke Majelis Hakim

Penulis : Nana - Editor : Lazuardi Firdaus

10 - Jul - 2018, 18:52

Sudrun terdakwa pembunuhan saat sidang di PN Kepanjen. Dirinya divonis lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara, Selasa (10/7/2018) (Nana)
Sudrun terdakwa pembunuhan saat sidang di PN Kepanjen. Dirinya divonis lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara, Selasa (10/7/2018) (Nana)

MALANGTIMES - Ada-ada saja ulah  Sukiman (75) atau Sudrun, terdakwa pembunuhan terhadap teman wanitanya, Painah (65) warga Desa Bumirejo,  Kecamatan Dampit,  pada Rabu (31/1/2018) lalu. Dikarenakan Painah mengolok-olok  burung Sudrun yang loyo.

Akibat perbuatannya tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang diketuai oleh Edi Antono, memvonis lelaki tua warga Desa Sekarbanyu,  Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini 12 tahun penjara. 

Baca Juga : Tulis "Bubarkan Negara", 10 Orang Ini Diciduk Polisi

Vonis hakim tersebut sontak membuat Sudrun meminta keringanan hukuman. Tapi cara memintanya Sudrun yang membuat Majelis Hakim tersenyum,  bahkan pengunjung sidang tidak bisa menyembunyikan tawa di ruang persidangan. 

Sudrun meminta keringanan hukuman dengan alasan bahwa dirinya tidak mungkin bisa menyelesaikan masa tahanannya nanti. "Saya merasa akan cepat dipanggil Ilahi dalam waktu dekat. Kalau hukumannya lama,  saya takut tidak ada waktu untuk bertaubat," kata Sudrun, Selasa (10/7/2018). 

Tidak berhenti di situ,  Sudrun setelah menandatangani berita acara vonis hukuman langsung mendatangi Majelis Hakim PN Kepanjen. Bukan untuk berjabat tangan,  tapi meminta sangu (uang saku, red).

"Saya disangoni pak Hakim, nggak punya uang di penjara. Apalagi hukumannya lama ini," kata Sudrun pada Ketua Majelis Hakim Edi Antonno.

Sontak saja Majelis Hakim dibuatnya tersenyum dan mempersilahkan Sudrun dibawa kembali masuk ke ruang tahanan PN Kepanjen Malang. Serta menyatakan, vonis 12 tahun penjara terdakwa dipotong masa tahanan. 

"Terdakwa tidak perlu khawatir. Karena nanti ada remisi dari negara. Jadi permintaan keringanan hukuman bisa diwadahi lewat hal tersebut," ujar Edi Antonno. 

Baca Juga : Napi yang Bebas Kembali Berulah, Yasonna Laoly Ambil Tindakan Tegas Ini

Vonis dari hakim sebenarnya lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Di kesempatan yang sama,  penasehat hukum terdakwa,  Abdul Halim mengatakan, bahwa vonis hakim sudah cukup baik karena lebih ringan dari tuntutan JPU. 

"Vonis sudah dijatuhkan, kalau pun terdakwa minta keringanan itu memang haknya. Di usianya memang vonis 12 tahun dirasa berat. Bisa saja itu menjadi hukuman seumur hidup bagi terdakwa," ucap Abdul Halim. 

Abdul juga menerangkan, bahwa pihaknya tadi juga menenangkan terdakwa. "Terdakwa akhirnya menerima vonis tersebut dan tidak akan banding," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus-pembunuhan pengadilan-negeri-kepanjen kriminal-kabupaten-malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Lazuardi Firdaus