MALANGTIMES - Hampir sepekan sudah, KPUD Kabupaten Malang membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) periode 2019-2023, yaitu sejak tanggal 4 Juli 2018 lalu.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Tapi, sampai saat ini belum terlihat adanya caleg yang mendaftarkan dirinya kepada KPUD Kabupaten Malang.
Santoko Ketua KPUD menyatakan, dimungkinkan para caleg masih sibuk untuk pengurusan berbagai syarat yang harus dipenuhinya. Sehingga belum bisa mendaftarkan diri ke pihaknya. "Atau masih dalam proses komunikasi internal di tubuh partainya masing-masing. Biasanya pas hari-hari terakhir baru banyak yang daftar," ucap Santoko yang juga dibenarkan oleh Komisioner KPUD Abdul Holik, Selasa (10/7/2018).
"Hampir seminggu belum ada yang daftar. Biasanya membludak saat batas waktu pendaftaran," ujarnya sambil menambahkan di hari terakhir pendaftaran, yaitu tanggal 17 Juli 2018 mendatang, pihaknya memberikan waktu dari pukul 08.00-24.00 WIB.
Di kesempatan berbeda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang juga mengimbau para caleg untuk mencermati berbagai persyaratan administrasi bagi para caleg. Terutama mengenai kesesuaian nama dengan dokumen resmi yang dimiliki caleg.
Melalui Komisioner Bawaslu, imbauan ini agar para caleg tidak bolak balik melakukan pengurusan syarat yang terbilang banyak. "Mumpung masih ada waktu sekitar satu minggu, kita imbau hal tersebut. Terutama kesesuaian nama caleg dengan yang tertera di seluruh dokumen yang disyaratkan KPU," ujar Umar Khayyan.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Jika ternyata ada perubahan nama, maka harus ada dokumen pendukung yang menerangkan dan menjelaskan bahwa perubahan nama sudah melalui dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
"Kita hanya mengingatkan hal tersebut, agar tidak menimbulkan masalah serta menghambat proses pendaftaran itu sendiri. Apalagi trend pendafataran di akhir batas waktu sepertinya terjadi di tahun ini juga," ujar Umar.
Untuk proses tahapan, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, adalah sebagai berikut :