MALANGTIMES - Para pemilik gedung bersejarah yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Malang akan mendapat kompensasi khusus. Hal itu menyusul aturan mempertahankan kelestarian warisan bangsa untuk kepentingan masa depan.
Kasi Promosi Wisata Disbudpar Kota Malang Agung H Bhuana mengatakan, Pemerintah Kota Malang memiliki kewajiban untuk melestarikan warisan budaya yang ada. Selain itu, para pemilik bangunan dapat memperoleh haknya ketika mendapat permintaan khusus.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
"Besarannya masih dihitung. Bisa jadi bukan hanya pendanaan, tapi juga hibah pemeliharaan seperti yang banyak dilakukan di luar negeri," katanya kepada wartawan.
Lebih jauh Agung menyampaikan, pemilik gedung cagar budaya wajib untuk memelihara dan melestarikan bangunan. Di antaranya tidak merobohkan bangunan seutuhnya dan ketika akan merenovasi, hanya boleh melakukan perubahan maksimal 30 persen.
Dalam pembahasan sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga berencana memberikan perlakuan khusus kepada pembayaran pajak gedung cagar budaya. Salah satunya seperti memberlakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif yang lebih ringan.
Sementara itu, tahun ini Pemerintah Kota Malang berencana menetapkan 20 bangunan bernilai sejarah sebagai bangunan cagar budaya. Di antaranya gedung Balai Kota Malang, gedung Stasiun Kotabaru, gedung SMA kompleks Tugu, dan gedung Bank Indonesia.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Gedung lainnya adalah Gereja Kayutangan dan GPIB Immanuel, gedung Masjid Jamik, Jembatan Splendid dan Jembatan Kahuripan. Selain itu, ada gedung PKPN, gedung PLN Basuki Rahmat, Gereja Ijen, gedung Sekolah Cor Jesu, Kelenteng Eng An Kiong, Jembatan Buk Gluduk, rumah dinas wali kota, tandon air Betek, Branweer, gedung Hotel Pelangi. "Termasuk koleksi-koleksi Museum Mpu Purwa dan makam Ki Ageng Gribig," imbuh Agung. (*)