MALANGTIMES - UPT Perlindungan Konsumen Disdag Jawa Timur menegaskan bahwa tindakan penolakan yang dilakukan RSUD Dr Saiful Anwar (RSSA) Malang merupakan bentuk pengabaian atau menciderai hak-hak pasien sebagai konsumen jasa. Hak-hak tersebut, sepenuhnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga : Dewan Nilai Dirut PDAM Tak Penuhi Kompetensi, Usul Konkret Dicopot
"Salah satu hak konsumen yang paling penting adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa. Juga hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif," urai Kasi Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha UPT Perlindungan Konsumen Disdag Jatim, E. Lucky.
Menurut Lucky, mungkin kebijakan yang dilakukan RSSA bersifat temporer. Namun, tanpa adanya pengumuman sebelumnya membuat pasien sudah telanjur datang tapi tidak bisa mendapat layanan. "Itu kalau warga Malang masih lumayan. Kalau pasien datang dari Blitar, Tulungagung, Kediri kan lumayan keceliknya (tertipunya)," paparnya.
Lucky menegaskan, pasien yang ditolak bisa mengadukan keberatan tersebut pada badan pemberi layanan seperti UPT Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, karena RSSA merupakan layanan yang dijalankan pemerintah maka mesti ada rekomendasi dari Ombudsman RI. "Kami bisa langsung action, kalau ada surat dari Ombudsman RI atas dasar keluhan masyarakat," tegasnya.
Secara umum, lanjut Lucky, pasien atau pengguna layanan kesehatan juga merupakan konsumen karena membayar biaya tertentu. "Ada hak masyarakat. Harusnya penyedia jasa memberi tahu, misalkan hari ini dari tanggal sekian sampai tanggal sekian kami mohon maaf tidak bisa memberikan pelayanan terhadap masyarakat umum karena ada perjanjian dari KPU," urainya.
Baca Juga : Pipa Terus Bocor, Wali Kota Malang Sutiaji Beri Komentar Ini
"Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, jelas kasihan masyarakat sebagai konsumen terabaikan hak-haknya," tegasnya. Selain itu, salah satu yang ditekankan Lucky adalah pentingnya ada layanan pengaduan dengan respons cepat dari rumah sakit. "Kalau konsumen sudah mengeluh ke direkturnya, mestinya direktur juga merespons dong. Harus ada layanan pengaduan yang bisa dihubungi langsung," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RSSA Malang diduga melakukan tindak penolakan pasien. Dalih yang digunakan oleh pihak RSSA menolak layanan medical check up atau cek kesehatan adalah adanya perjanjian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait pemeriksaan para bakal calon legislatif (caleg).