Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Terkait Dugaan Korupsi Eks Tanah Bengkok, Inspektorat Beda Pandangan dengan Kejari

Penulis : Dede Nana - Editor : Heryanto

04 - Jul - 2018, 16:46

Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyatakan ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan Kejari dalam kasus dugaan korupsi tiga mantan lurah Sedayu, Turen, atas eks tanah bengkok, Rabu (4/7/2018) (Nana/MalangTIMES)
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti menyatakan ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan Kejari dalam kasus dugaan korupsi tiga mantan lurah Sedayu, Turen, atas eks tanah bengkok, Rabu (4/7/2018) (Nana/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dua hari kemarin, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi menetapkan tiga mantan lurah Sedayu,  Kecamatan Turen. Tuduhan yang dikenakan oleh Kejari Kabupaten Malang adalah korupsi eks lahan tanah bengkok saat mereka menjabat dengan periode berbeda-beda. 

Tiga mantan lurah tersebut kini meringkuk di lembaga pemasyarakatan (LP) Lowokwaru sambil menunggu proses penyidikan dan pengadilan. 

Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19

Mencuatnya kasus dugaan korupsi eks tanah bengkok di tingkat kelurahan tersebut, membuat pihak Inspektorat Kabupaten Malang bereaksi.

Tridiyah Maestuti Kepala Inspektorat menyampaikan kepada media,  bahwa kejadian tersebut juga membuat pihaknya kaget. 

"Persoalannya kasus tersebut kan karena ada penggunaan langsung hasil sewa eks tanah bengkok.  Secara administrasi memang tidak boleh,  karena hasil tersebut harusnya disetor terlebih dahulu ke kas daerah baru dikembalikan ke kelurahan dalam bentuk kegiatan pemberdayaan. Ini dari sudut pandang pidananya, " kata Tridiyah saat ditemui di Kepanjen,  Rabu (4/7/2018). 

Tapi,  lanjut Tridiyah,  masa jabatan tiga Lurah Sedayu tersebut adalah waktu-waktu transisi mengenai proses regulasi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang belum tersosialisasikan. 

"Jadi sebenarnya menurut kami mereka itu harusnya disanksi administrasi,  bukan ke ranah pidana. Dari mereka juga menyampaikan hasil sewa digunakan untuk operasional dan kegiatan lainnya. Kesalahan di tataran administrasi. Ini pula yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kasus tersebut, " ujar Tridiyah. 

Perbedaan pandangan antara Kejari Kabupaten Malang dengan inspektorat dalam mendudukkan persoalan, masih menurut Tridiyah,  bukan berarti pihaknya ikut mencampuri persoalah hukum yang sedang berjalan. 

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan,  tapi tuduhan tersebut saya pikir terlalu semena-mena. Ini masalah administrasi yang seharusnya diselesaikan ditataran administrasi juga. Mudah-mudahan nanti di pengadilan tidak terbukti," tegasnya. 

Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya

Terjadinya penahanan tiga mantan Lurah Sedayu,  Turen tersebut, masih menurut Tridiyah, merupakan pembelajaran kepada tingkat kelurahan agar tetap berhati-hati dalam pengeleloaan aset daerah berupa eks tanah bengkok. 

Pemerintahan Kabupaten Malang juga telah melakukan berbagai perlindungan terhadap perangkat di jajaran kelurahan untuk tertib administrasi.

Sejak tahun 2017, seluruh hasil aset eks tanah bengkok telah disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah. Begitu pula regulasi daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai persoalan tersebut. 

Inspektorat tetap berharap bahwa proses kesalahan administrasi, seperti yang menimpa 3 mantan Lurah Sedayu,  bisa diselesaikan tataran administrasi pula. Tentunya,  tegas Tridiyah,  tanpa mencampuri ranah hukum yang sedang berjalan. 


Topik

Pemerintahan Dugaan-Korupsi-Eks-Tanah-Bengkok Pemerintahan-Kabupaten-Malang Inspektorat-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Heryanto