Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Wali Kota Larang Nama Pakai Bahasa Asing

Penulis : Agus Salam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jul - 2018, 20:54

Salah satu nama perumahan yang menggunakan bahasa asing. (Agus Salam/Jatim TIMES)
Salah satu nama perumahan yang menggunakan bahasa asing. (Agus Salam/Jatim TIMES)

MALANGTIMES - Pemkot Probolinggo mengharuskan nama-nama gedung dan perumahan yang berada di wilayahnya menggunakan bahasa Indonesia. Pemkot memberi jangka waktu 2 tahun untuk gedung dan perumahan yang kadung berbahasa asing untuk diiganti ke bahasa Indonesia. Keseriusan pemkot dibuktikan dengan diundangkannya Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penamaan Rupabumi.

Perwali tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui kelurahan masing-masing secara bergantian. Pelaksanaan sosialisasi dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Ina Lusinawati, Selasa (3/7) siang di kantornya. Bahkan saat sosialisasi berlangsung, warga meminta pemkot juga memperhatikan nama jalan. Sebab, selain namanya sama, nama jalan masih ada yang tidak beraturan. Mereka menghendaki nama jalan dilokalisasi atau dikelompokkan.

Baca Juga : Jamin Nasib Tenaga Kerja, Disnaker-PMTSP Kota Malang Ajukan Skema Jaring Sosial

Permintaan tersebut dianggap sebagai masukan, sebab pemkot belum berencana memetakan kembali nama-nama jalan yang ada di wilayahnya. Hanya, belum diketahui kapan masukan dari warga tersebut dipenuhi. “Ini masih wacana. Tapi kami juga setuju. Soalnya ada jalan yang namanya kembar. Dan lagi, masih ada nama jalan yang belum beraturan. Kami menginginkan dikelompokan. Misalnya nama pahlawan. Maka di beberapa tempat, nama jalannya ya nama pahlawan,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, kabag pemerintahan juga menjelaskan soal perwali rupabumi. Menurut dia, perwali tersebut mengatur tentang penamaan kompleks perumahan dan gedung. Ketentuannya, seluruh perumahan dan gedung atau semacamnya diharuskan berbahasa Indonesia. Baik kalimatnya maupun ejaan hurufnya. “Aturannya seperti itu. Kalaupun kata-katanya bahasa asing, tapi hurufnya pakai bahasa Indonesia,” ujar Ina tanpa memberi contoh kalimat bahasa asing yang hurufnya bahasa Indonesia.

Dengan demikian, para pengembang atau investor ke depannya tidak bisa lagi memberi nama perumahan atau gedung yang dibangunnya dengan bahasa asing. Bagi yang terlanjur, perwali mengharuskan diubah atau diganti. Pemkot memberi waktu toleransi paling lama dua tahun seluruh perumahan dan gedung sudah menggunakan Bahasa Indonesia. “Wajib pakai bahasa Indonesia atau Bahasa daerah. Tujuannya, mempertahankan budaya, bahasa dan kearifan lokal,” sebutnya.

Dijelaskan, perwali tersebut untuk memberi pembakuan nama rupabumi unsur alami dan buatan. Selain itu untuk menertibkan administrasi dalam penamaan rupabumi dan untuk menekan penggunaan istilah asing yang berlebihan. Perwali nomor 59 itu penting untuk mengontrol perkembangan kota agar tidak mengabaikan atau meninggalkan kearifan lokal. Perwali ini penting. Karena banyak bermunculan penamaan perumahan memakai nama asing. Gejala ini harus dicegah. Ya, lewat perizinannya nanti. Kalau pakai nama asing, ya izinnya tidak dikeluarkan. Kecuali mau diubah atas saran pemkot,” lanjutnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot-Probolinggo perumahan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni