Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ibu dan Teman Kumpul Kebonya di Malang Tega Siksa Anak Kandung

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

31 - May - 2023, 15:02

Kedua tersangka KDRT terhadap anak di bawah umur (baju tahanan oranye) saat sesi rilis di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)
Kedua tersangka KDRT terhadap anak di bawah umur (baju tahanan oranye) saat sesi rilis di Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Dua anak di Kabupaten Malang dipaksa ibu kandungnya untuk bekerja berjualan makanan ringan. Jika tidak menyetorkan uang sesuai target atau pulang hingga larut malam, ibu kandungnya bersama kekasihnya tega menganiaya dua anak tersebut.

Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Malang. Keduanya masing-masing bernama Rani Wahyuni (33) dan Roni Bagus Kurniawan (37). Para tersangka berdomisili di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Kisah Umar Bin Khattab yang Membentak Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini merupakan pasangan kumpul kebo. Sebab status keduanya belum menikah dan hanya berpacaran namun sudah tinggal satu rumah.

"Berdasarkan hasil lidik maupun sidik yang sudah kita laksanakan terkait ungkap perkara kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan melakukan kekerasan terhadap anak (KDRT), diperkirakan kejadiannya di bulan September 2022 dan berlangsung secara terus-menerus sampai dengan kejadian ini kita tindaklanjuti. Yaitu di bulan Mei 2023," ucap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro saat sesi rilis di Polres Malang, Rabu (31/5/2023).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami anak di bawah umur tersebut, terungkap setelah ayah kandung para korban yang berinisial AF (41) membuat laporan ke Polres Malang. 

Dalam laporannya, ayah korban menyebut jika kedua anaknya yang masing-masing berinisial ASA (14) dan AER (4), telah mengalami KDRT dari mantan istrinya.

"Kedua korban ini tidak bersekolah, tapi mereka justru dipaksa oleh para tersangka untuk bekerja," jelas Wisnu.

Kronologi bermula saat kedua orang tua korban bercerai. Setelah perceraian tersebut, kedua anak itu tinggal bersama ibu kandungnya. Yakni tersangka Rani Wahyuni.

"Kedua orang tua para korban sudah bercerai dari bulan September 2022. Dari keputusan cerai tersebut, pada saat itu dua anak yang menjadi korban ini tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," imbuhnya.

Setelah kedua orang tuanya bercerai, para korban tinggal bersama ibunya di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Dalam perjalanannya, yang bersangkutan yakni tersangka Rani Wahyuni memiliki pacar bernama Roni Bagus Kurniawan yang juga telah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat tinggal bersama ibunya, tepatnya pada bulan Oktober 2022 lalu hingga kasus KDRT tersebut terungkap yakni pada Mei 2023. Korban disuruh oleh para tersangka untuk bekerja.

"Korban disuruh oleh kedua tersangka untuk berjualan makaroni, berjualan makaroni dengan cara berkeliling," jelasnya.

Saat dipaksa untuk bekerja itulah, korban sering mendapatkan tindakan kekerasan fisik. Mirisnya hal itu dilakukan oleh ibu kandungnya dan juga pacarnya.

"Apabila korban telat pulang bekerja, atau jika barang yang di jual tidak habis terjual, maupun uang hasil penjualannya tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan oleh dua tersangka ini. Maka kedua anak tersebut (korban) akan mendapatkan tindakan berupa hukuman," imbuhnya.

Baca Juga : Heboh, Denny Indrayana Kembali Kritik Jokowi Soal Cawe-Cawe Pilpres 2024 

 

Wisnu menjelaskan, hukuman yang diberikan oleh kedua tersangka kepada para korban berupa kekerasan fisik yang meliputi disulut rokok, hingga disabet. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, hukumannya adalah dengan cara di sunyut rokok. Selain itu tersangka Roni Bagus Kurniawan juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan sabetan kabel listrik dan penggaris besi," terangnya.

Saat ini, penggaris besi dengan panjang 30 sentimeter serta putung rokok yang digunakan untuk menganiaya korban, sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Sementara itu, dijelaskan Wisnu, berdasarkan hasil visum, korban berinisial ASA mengalami luka bekas sunyutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri, telapak kaki kanan dan kiri, hingga leher. Selain itu dibagian punggungnya juga terdapat luka pukulan.

Kondisi serupa juga dialami adiknya yang berinisial AER. Korban yang masih berusia empat tahun itu mengalami luka bekas sunyutan rokok dan korek api di bagian mulut, telapak tangan kanan dan kiri, serta leher bagian belakang.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku jika mereka adalah perokok. Sedangkan hasil visum yang dialami para korban, dibenarkan tersangka adalah hasil dari perbuatan mereka.
 
"Motifnya karena korban saat berjualan makaroni sering pulang larut malam. Kemudian bila hasil uang penjualan makaroni tersebut tidak sesuai, korban mengalami tindakan maupun hukuman yang diberikan oleh tersangka sesuai dengan hasil visum tersebut," imbuhnya.

Sekitar satu tahun kemudian, yakni pada 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB korban bertemu dengan kakeknya yang berinisial AD saat berjualan makaroni. Mengetahui hal itu, kakek korban kemudian membawanya kepada ayah kandungnya.

Dari situlah, korban kemudian menceritakan semua tindakan yang dialaminya sejak kedua orang tuanya bercerai. Yakni kekerasan fisik yang dialaminya sejak tahun 2022 hingga 2023.

"Atas kejadian tersebut, ayah kandung korban akhirnya membuat laporan ke Polres Malang dan kemudian kedua tersangka berhasil kami tangkap," tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004. Yakni tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c Undang-undang nomor 35 Tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara paling lama 10 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kdrt polres malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana