Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

UIN Malang Hibahkan Ratusan Kursi Kayu Layak Pakai kepada 14 Instansi Mitra

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

16 - May - 2023, 18:41

Rektor UIN Malang, Prof Dr HM Zainuddin MA saat menyerahkan hibah BMN berupa kursi kayu layak pakai pada perwakilan lembaga mitra (istimewa)
Rektor UIN Malang, Prof Dr HM Zainuddin MA saat menyerahkan hibah BMN berupa kursi kayu layak pakai pada perwakilan lembaga mitra (istimewa)

JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menyerahkan hibah Barang Milik Negara (BMN) kepada 14 lembaga maupun yayasan pendidikan yang telah bermitra dengan kampus Ulul Albab ini. Penyerahan hibah BMN tersebut, dilakukan langsung oleh Rektor UIN Maliki Malang, Prof Dr HM Zainuddin MA. 

Penyerahan hibah BMN ini dilakukan di ruang rapat Gedung Rektorat, Selasa (16/5/2023). Lembaga maupun yayasan yang mendapatkan hibah BMN berupa kuris kayu layak pakai ini tersebar di beberapa daerah, seperti, Surabaya, Gresik, Kediri dan Malang.

Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Terima Kunjungan Studi Tiru Disperkim Kota Cilegon 

Rektor dalam sambutannya menyampaikan, dalam hibah BMN ini, ada 831 kursi yang dihibahkan. Hibah yang dilakukan ini tentunya tidaklah sembarangan. Terdapat regulasi yang menjadi dasar dalam proses hibah BMN.

Proses hibah BMN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang serta Keputusan Menteri Agama nomor 607 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan barang milik negara. 

"Jadi itu yang menjadi dasar BMN ini bisa dihibahkan," jelas Rektor yang akrab disapa Prof Zain ini.

Lebih lanjut, hibah kursi kayu layak pakai ini diharapkan dapat bermanfaat dalam pengembangan pendidikan pada masing-masing lembaga atau yayasan penerima hibah. 831 kursi kayu layak pakai ini merupakan barang yang dibeli sejak beberapa tahun lalu, setelah UIN Malang melakukan peremajaan atau peningkatan sarana dan prasarana yang ada di kampus Ulul Albab tersebut.

"BMN berupa kursi kuliah tersebut diperoleh dengan pembelian BMN mulai Tahun 1992 sampai tahun 2018 dalam kondisi masih layak digunakan. "Semoga barang ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di lembaga bapak ibu," harapnya.

Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Kabiro AUPK) Dr H Ahmad Hidayatullah MPd menambahkan, bahwa hibah BMN berupa kursi kayu layak pakai ini adalah upaya untuk memberikan manfaat kepada lembaga pendidikan yang telah menjalin kerjasama dengan UIN Malang. 

Baca Juga : Mengenal lebih dekat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Menjadi Lembaga Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel

Dalam proses hibah, hal ini menjadi pengalaman pertama UIN Malang melakukan hibah BMN. Meski begitu, Ahmad menegaskan bahwa proses hibah telah berdasarkan regulasi yang ada. Dalam proses hibah juga memerlukan izin atau persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim  "Yang penting kita telah melakukan prosedur yang benar dan tidak menyalahi aturan," ungkapnya.

Senada dengan penyampaian Rektor, pihaknya berharap agar hibah BMN berupa 831 kursi kayu layak pakai ini dapat memberikan manfaat, khususnya dalam upaya pengembangan pendidikan. 

"Semoga barang-barang yang dihibahkan ini bisa memberikan kemanfaatan yang lebih kepada lembaga dan yayasan yang menerima," pungkasnya.


Topik

Pendidikan UIN Maliki Malang prof Zainuddin rektor UIN Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya