Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasum Tagih Perkembangan Kasus Kematian Munir Pada Komnas HAM

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

12 - May - 2023, 19:14

KASUM, Usman Hamid. (Foto dari internet)
KASUM, Usman Hamid. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menagih perkembangan penyelidikan terkait kasus tewasnya Munir kepada Komnas HAM dengan cara mendatanginya. Menurut perwakilan salah satu Kasum, Usman Hamid, pihaknya datang kesekian kalinya ke Komnas HAM untuk menanyakan soal pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir.

"Tadi kita datang ke Komnas HAM atas nama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Untuk kesekian kalinya menanyakan kembali ke Komnas HAM perihal penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembunuhan Munir," ujar Usman Hamid di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga : Buka LKMM Pra Dasar 2023, Wali Kota Kediri: Mahasiswa Harus Beri Warna Perkembangan Indonesia

Lebih lanjut Usman mengatakan, jika saat mendatangi Komnas HAM pihaknya telah bertemu dengan salah satu komisioner Komnas HAM. Dia mengaku mendapat informasi dari Komnas HAM bahwa kasus ini sudah ada perkembangan.

"Salah satu komisioner Komnas HAM bersama dengan tim kasus Munir menjelaskan bahwa perkembangannya telah cukup positif dengan adanya surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan oleh Komnas HAM kepada Jaksa Agung," katanya.

Ia mengatakan, jika Komnas HAM telah berjanji kasus ini selesai diselidiki secara pro justitia tahun ini. Bila itu benar, kata Usman, pihaknya mengapresiasi tindakan dari Komnas HAM tersebut.

"Komnas HAM menjanjikan 2023 ini kasus Munir selesai diselidiki secara pro justitia," ucapnya.

"Kalau itu benar, tentu kami mengapresiasi dan menghargai upaya itu dan kami sangat nantikan penyelidikan-penyelidikan berupa orang yang diadukan atau orang-orang yang terkait dalam pembunuhan Munir," tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga istri Munir, Suciwati mengatakan, menyambut baik perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Munir. Suci juga mengaku melihat keseriusan dari Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus kematian suaminya.

"Dan hari ini, dengan berita ini, buat saya ini merupakan langkah maju dan tentu saja saya cukup komunikatif dengan komisioner dan saya sangat apresiasi untuk kerja-kerja mereka," tuturnya.

Tak hanya itu saja, Suci juga mengaku optimis jika kasus kematian suaminya akan terungkap. "Sejak awal dalam mengungkap kasus pembunuhan dalangnya. Kita selalu harus optimis. Kalau tidak, kita sudah menyerah dari dulu," ungkapnya.

Diketahui, Munir meninggal ketika pesawat berada pada ketinggian 40.000 kaki di atas Rumania. Munir meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974 ketika sedang menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004. 

Dua bulan kemudian setelah kematian Munir, pihak kepolisian Belanda menyatakan bahwa Munir meninggal dunia karena diracuni oleh seseorang. Sebab, senyawa arsenik ditemukan di dalam tubuhnya usai autopsi dilakukan.

Institut Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Pembunuhan Munir diduga dilakukan dengan cara meracuni makanannya.

Baca Juga : Seorang Dosen Muhammadiyah Surabaya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kasus Ditutupi Hingga Saat ini

Awalnya, Pollycarpus diperiksa sebagai saksi. Saat itu, Pollycarpus Budihari Prijanto merupakan pilot senior Garuda. Dia berada dalam satu pesawat dengan Munir. Saat kejadian, Pollycarpus sedang tidak bertugas. Kursi yang diduduki Munir awalnya merupakan kursi yang sebenarnya untuk Pollycarpus.

Kepada Munir, Pollycarpus menawarkan pergantian tempat duduk. Karena hal ini, Pollycarpus kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2005. Pollycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain Pollycarpus, ada dua kru Garuda yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir. Dua orang tersebut adalah kru pantry bernama Oedi Irianto dan pramugari bernama Yeti Susmiarti.

Eks Dirut Garuda Indra Setiawan juga dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena ikut membantu dalam pembunuhan tokoh HAM itu. Indra merekayasa sedemikian rupa sehingga Pollycarpus bisa naik pesawat Garuda dari Singapura-Belanda. Di langit Thailand-Sri Lanka, Munir minum minuman yang sudah dicampur arsenik hingga meninggal. Indra dihukum 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Muchdi Pr juga ditetapkan sebagai tersangka selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan.

Sedangkan Polly dituntut hukuman penjara seumur hidup pada 1 Desember 2005. Namun akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mi goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura.

Pollycarpus kemudian mengajukan banding. Pada Maret 2006, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum 14 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Kasus berlanjut. Pada Januari 2007, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan kejaksaan terkait pembunuhan aktivis HAM Munir. Polly divonis 20 tahun penjara. Ia menyatakan mengajukan PK atas putusan PK tersebut.

MA lalu mengabulkan PK Polly dengan mengurangi hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara pada 2 Oktober 2013. Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun, ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Dia bebas murni pada 29 Agustus 2018.


Topik

Hukum dan Kriminalitas komite aksi solidaritas untuk munir pembunuhan munir munir komnas ham


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana