MALANGTIMES - Angka partisipasi pemilih di Pilkada Kota Malang 2018 masuk dalam kategori rendah. Tak mau mengulangi fakta yang sama, dalam Pemilihan Legislatif 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mulai melirik kaum marginal dan anak jalanan.
Baca Juga : Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur saat Ditanya Apakah Dukung Anies Baswedan Maju Pilpres 2024
Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi Ashari Husen menyampaikan, sampai sekarang suara marginal dan anak jalanan belum tersentuh dalam proses pemilihan umum. Sehingga, sosialisasi terhadap anak jalanan akan mulai ditingkatkan.
"Kalau pilkada kali ini. kami masih konsen kepada difabel. Maka tahun depan ditambah dengan suara marginal dan anak jalanan serta masyarakat yang ada di pinggiran dan jarang tersentuh," katanya kepada wartawan.
Belum terakomodasinya suara anak jalanan itu dilatarbelakangi oleh berbagai sebab. Kali ini, KPU mulai bergerak dengan mendekati beberapa organisasi untuk merangkul suara marginal dan anak jalana. "Semua memiliki hak pilih yang sama sebagai warga negara," tambah Ashari.
Baca Juga : Dewan Dorong Pemkot Malang Salurkan Bantuan Sembako bagi Warga Terdampak Covid-19
Selain itu, dia membuat catatan khusus untuk partisipasi penghuni lapas dan pasien di rumah sakit. Narapidana maupun pasien, menurut Ashari, juga memiliki hak pilih yang sama. Namun prosedur yang digunakan memang berbeda.
Jika penghuni lapas dapat dideteksi karena masa tahanan, maka berbeda dengan pasien yang masa tinggal di rumah sakit tak bisa ditentukan. Bagi yang ingin menggunakan hak pilihnya, baik narapidana ataupun pasien, harus memegang formulir A5 atau formulir pindah pilih. (*)