Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kasus Penyiksaan PMI Banyuwangi di Malaysia Terulang Kembali, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyuwangi: Tuntaskan Perda Perlindungan PMI

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Dede Nana

05 - May - 2023, 19:15

Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi  ((foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)
Sofiandi Susiadi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi ((foto; Nurhadi Banyuwangi TIMES)

JATIMTIMES - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiadi mengutuk terulangnya kembali terjadinya tindakan kekerasan dan penyiksaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi di Malaysia.

Menurut politisi asal kecamatan Cluring, sebagai Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi melalui regulasi daerah dirinya akan mengangkat kasus tersebut ke tingkat panitia khusus (Pansus)

Baca Juga : Pesta Wirausaha, TDA Surabaya Gandeng Pelaku UMKM untuk Tingkatkan Omzet

Sofiandi Susiadi menuturkan, sebelum ada kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan terhadap PMI di Malaysia, regulasi tentang perlindungan terhadap pahlawan devisa asal Banyuwangi telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023, yakni Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Nomenklaturnya yang dipakai saat ini sesuai UU 18/2017 yang merupakan pembaruan dari UU 39 tahun 2004, tidak lagi menyebut TKI atau buruh, melainkan Pekerja Migran Indonesia atau PMI. Karena kaitannya dengan harkat dan martabat manusia.

Dalam Propemperda 2023 memang telah ada tata urutan perda yang akan dibahas. Namun, dari peristiwa yang menimpa salah seorang warga Desa Sraten, Kecamatan Cluirng yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Malaysia akan dikoordinasikan untuk dilakukan pembahasan ke tingkat Pansus.

“Kita akan berkoordinasi dengan teman-teman Bapemperda dan pimpinan DPRD untuk ditingkatan ke Pansus. Karena ini urgen dan sangat relevan untuk kondisi kekinian sebagai bentuk perlindungan PMI ini,” jelasnya kepada Jatim TImes, Jumat (5/5/2023).

Sofiandi menambahkan, terkait kasus ini juga telah mendapat petunjuk dari Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Gubernur Jatim hingga Kementerian Dalam Negeri.

Atas kejadian tersebut, Bapemperda DPRD Banyuwangi juga telah menginventarisasi semua persoalan terkait dengan PMI. Termasuk minimnya sosialisasi dari pemerintah. 

“Jangankan pemberdayaan, jangankan bentuk-bentuk perlindungan, sosialisasi saja minim kok. Kita menyadari hal itu kelemahan dan kekurangan kita,” imbuh Alumni UB Malang itu.

Melalui momen inilah, pembahasan perda akan ditingkatkan dan dikonsolidasikan, baik kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian,  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Termasuk stakeholder yang lain yaitu Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Banyuwangi dan Migrant Care NGO serta instansi vertikal yang terkait yang membidangi hal ini.

Lebih lanjut Sofi mengungkapkan sesuai petunjuk undang-undang, yang dimaksud pemerintah itu pemerintahan pusat sampai tingkat desa. Jadi, memang harus ada sosialisasi yang masif, terstruktur, dan terprogram bersama seluruh stakeholder dari dinas dan lembaga kemasyarakatan yang ada.

Baca Juga : Hari Jadi Kota Surabaya, Gelar Bazar UMKM hingga Gandeng Startup untuk Pengecekan dan Perlindungan Merek Usaha

“Karena masyarakat adalah bagian dari daulat rakyat bagian organisasi yang harus mendapat program-program pemerintah. Dalam hal ini sosialisasi dan perlindungan PMI,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pemerintahan, Ketua Bapemperda asal Kecamatan Cluring itu juga mengakui bahwa masih banyak kekurangan terkait kepedulian pemerintah daerah terhadap PMI. Maka, nantinya legislatif akan membuat publichearing untuk merumuskan peraturan daerah tentang Perlindungan PMI supaya lebih konstruktif ke bawah.

Semua stakeholder mulai dari dinas/lembaga/instansi terkait hingga pemerintah tingkat desa akan diundang, termasuk Askab, Papdesi, Asosiasi BPD untuk mencapai hal itu.

“Supaya sosialisasi lebih masif, lebih nampak dilakukan, sekarang kan minim sosialisasi. Sehingga orang kan ingin memperbaiki ekonominya, ingin mendapatkan pekerjaan yang layak, itu kan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus kita lindungi, kita jaga, yang harus kita perhatikan secara serius dan optimal,” sebutnya.

Tahun ini Bapemperda DPRD Banyuwangi sedang mengajukan dan sudah disetujui baik oleh pemerintah provinsi maupun Kanwil Kemenkumham Jatim terkait dengan perubahan Perda 15/2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang masih berbunyi tenaga kerja.

Kemudian diajukan perubahan pada tahun ini, “InsyaAllah tahun ini bisa kelar, karena berbagai kasus bermunculan. Ini menjadi spirit kita untuk menyelesaikan Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Banyuwangi,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan bapemperda dprd banyuwangi pmi banyuwangi kekerasan pada pmi perlindungan pmi


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Dede Nana