Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Manajemen Malang Plaza Berdalih Kebakaran adalah Force Majeure, Terbebas dari Tanggung Jawab?

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - May - 2023, 20:22

Tim kuasa hukum Malang Plaza (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)
Tim kuasa hukum Malang Plaza (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sehari pasca kebakaran, manajemen Malang Plaza akhirnya buka suara. Dalam hal ini mereka menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) dini hari kemarin bukan karena ada unsur kesengajaan.

Melalui kuasa hukumnya, yakni Solehoddin, SH, MH, manajemen Malang Plaza secara tegas menyatakan bahwa kebakaran tersebut adalah Force Majeure. “Kami menyatakan Force Majeure atau tidak ada unsur kesengajaan (dalam peristiwa kebakaran),” ujar Solehoddin, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga : Satreskrim Polresta Malang Kota Periksa 3 Security Malang Plaza

Atas kejadian itu, Solehoddin meminta maaf mewakili manajemen Malang Plaza. Karena kebakaran menghanguskan hampir seluruh bagian mall yang didominasi tenant gawai tersebut.

“Saya kuasa hukum (Manajemen Malang Plaza) ucapkan belasungkawa dan permohonan maaf sebesar-besarnya,” ungkap Solehoddin.

Disinggung terkait ganti rugi kepada tenant, Solehoddin belum bisa berkomentar banyak. Ia berdalih baru ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum pasca peristiwa kebakaran dan belum mengetahui banyak tentang Malang Plaza.

“Terkait ganti rugi saya dalam hal ini sebagai kuasa hukum belum bisa berkomentar sampai hasil (penyelidikan Tim Labfor Polda Jatim) keluar. Kami segera bertemu pihak manajemen untuk langkah berikutnya,” jelas Solehoddin.

Namun, Solehoddin menuturkan bahwa secara hukum jika sudah Force Majeure, maka tidak ada tanggung jawab yang harus dilakukan pihak manajemen kepada korban. Dalam hal ini adalah pemilik stan yang terdampak kebakaran.

“Pasal 7 sudah dijelaskan dalam perjanjian itu. Tidak menutup kemungkinan juga pihak tenant melakukan upaya hukum atau seperti apa. Tapi saya harap tidak terjadi apa-apa dan bisa selesai dengan damai,” kata Solehoddin.

Baca Juga : Rasakan Hawa Panas, Tim Labfor Polda Jatim Tunda Penyelidikan

Atas peristiwa ini, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya berharap masalah ini bisa selesai dan tidak ada konflik yang terjadi antara pihak tenant dan pengelola Malang Plaza. Dan pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan labfor Polda Jatim.

“Kita akan mempelajari hasil itu. Kita harus menghormati proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (3/5/2023), Polresta Malang Kota mendatangkan tim Labfor Polda Jatim untuk membantu penyelidikan kebakaran Malang Plaza.

Satu tim yang datang ke Malang Plaza langsung menyisir bangunan tiga lantai tersebut. Namun, karena hawa didalam gedung masih panas, penyisiran dan penyelidikan dilanjutkan besok pada Kamis (4/5/2023) karena pertimbangan keselamatan.


Topik

Peristiwa Kebakaran malang plaza kota malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni