Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ini 10 Instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri ke Daerah untuk Sukseskan Pilkada 2018

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2018, 09:25

Dirjen dukcapil Kemendagri telah mengirim surat ke seluruh Dispendukcapil daerah untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2018 melalui 10 instruksinya. Salah satunya pelayanan tetap buka di hari pencoblosan. (Nana)
Dirjen dukcapil Kemendagri telah mengirim surat ke seluruh Dispendukcapil daerah untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2018 melalui 10 instruksinya. Salah satunya pelayanan tetap buka di hari pencoblosan. (Nana)

MALANGTIMES – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang jatuh pada 27 Juni 2018 mendapat dukungan penuh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dukungan tersebut termaktub dalam surat resmi yang di keluarkan dan didistribusikan ke seluruh daerah yang akan melaksanakan pilkada tertanggal 21 Juni 2018.

Baca Juga : Pemda yang Tidak Alokasikan Dana untuk Penanganan Covid-19 Akan Kena Sanksi

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang Sri Meicharini yang menyatakan bahwa pihaknya memang telah menerima dan akan melaksanakan instruksi dirjen dukcapil Kemendagri dalam memberikan dukungan penuh penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2018.

“Tentunya kami akan melaksanakan hal tersebut dengan membuka pelayanan di hari pencoblosan. Ini sesuai dengan salah satu instruksi tersebut,” kata Sri Meicharini, Selasa (26/6/2018) kepada MalangTIMES.

Rini -sapaan kadispendukcapil Kabupaten Malang- juga menyampaikan, dari surat bernomor 270/10.405/Dukcapil tersebut, terdapat 10 arahan atau instruksi untuk dukungan suksesnya Pilkada 2018. Seperti diketahui, syarat warga untuk bisa memberikan suaranya adalah kepemilikan KTP-el atau surat keterangan (suket) sementara pengganti KTP-el. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Ketua KPU Daerah Kabupaten Malang Santoko.

“Petugas di tempat pemungutan suara (TPS) akan mengecek KTP-el atau suket warga yang nanti akan memberikan suaranya di tanggal 27 Juni 2018,” ujar Santoko.

Untuk meminimalisasi adanya warga yang tidak berpartisipasi dalam Pilkada Jatim 2018 dikarenakan tidak atau belum memiliki KTP-el atau perekaman, maka keluarlah 10 instruksi dari dirjen dukcapil Kemendagri kepada seluruh kepala unit kerja/dinas urusan dukcapil provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Rini menyampaikan, 10 hal yang perlu dilakukan dalam menyukseskan perlehatan demokrasi rakyat lima tahunan tersebut adalah tetap melakukan pelayanan pada 27 Juni 2018. “Kami juga nanti diminta menjadi call center atau berperan dalam desk pemungutan suara untuk merespons permasalahan identitas kependudukan pemilih,” ujarnya.

Sedangkan dukungan lainnya adalah melakukan perekaman warga binaan dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Untuk langkah ini, Dispendukcapil Kabupaten Malang, sudah melakukannya di rumah tahanan Polres Malang. “Karena Kabupaten Malang tidak memiliki lapas, maka kami melakukan perekaman di rutan Mapolres setelah berkoordinasi dengan KPU dan Polres Malang,” imbuh Rini.

Baca Juga : Kejahatan Merajalela di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kata Wali Kota Malang

Dia juga menambahkan pihaknya sesuai surat tersebut juga akan menerbitkan KTP-el atau suket pengganti KTP-el bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman maupun bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun dan telah terdata dalam database kependudukan.

 

Instruksi lainnya adalah menyiapkan rekap data suket pengganti KTP-el yang telah diterbitkan serta memfasilitasi KPUD daam rangka melakukan pengecekan terhadap nomor induk kependudukan (NIK) dan keaslian KTP-el  melalui akses data kependudukan. “Kami juga mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan secara mandiri dengan user name dan password yang telah diberikan ke 514 KPU kabupaten/kota melalui KPU pusat,” ucap Rini.

Dua instruksi lainnya berkaitan dengan koordinasi Dispendukcapil dengan KPUD dengan menyerahkan nomor kontak person in charge (PIC) untuk melakukan pengecekan NIK melalui handphone. Juga larangan bagi pihak Dispendukcapil ikut berperan serta dalam proses perhitungan suara hasil pemilihan.

“Semua instruksi tersebut nantinya kami laporkan kepada kepala unit kerja/dinas dukcapil provinsi. Nantinya secara berjenjang laporan tersebut akan dikirim kepada mendagri melalui dirjen dukcapil,” pungkas Rini. (*)


Topik

Pemerintahan pilkada Dinas-Kependudukan-dan-Catatan-Sipil-Kabupaten-Malang Dispendukcapil-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni