MALANGTIMES - Bupati Malang Dr H Rendra Kresna telah memberikan instruksi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memberikan bantuan seragam sekolah untuk murid baru sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
Instruksi tersebut berkaitan erat dengan kepedulian Pemerintah Kabupaten (pemkab) Malang dalam sektor pendidikan, khususnya bagi masyarakat tergolong tidak mampu.
Baca Juga : Hari Ini, Pemkot Malang Luncurkan Bansos Tahap Awal bagi Warga Terdampak Covid-19
"Betul saya telah meminta Sekda sebagai Ketua Badan Anggaran untuk merumuskan bantuan seragam sekolah untuk siswa baru SD dan SMP tahun ini, " kata Rendra Kresna kepada MalangTIMES.
Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) melanjutkan, bahwa harapannya dengan adanya bantuan seragam sekolah tersebut bisa meringankan beban biaya orang tua murid.
"Jadi orang tua murid tidak perlu repot lagi mengenai seragam anaknya sekolah, " ujarnya.
Disinggung mengenai teknis bantuan seragam sekolah maupun antisipasi adanya sekolahan yang tetap menarik uang seragam kepada orang tua murid di tahun ajaran baru 2018 ini, Rendra menyerahkan hal tersebut kepada Sekda dan jajaran terkait dalam distribusinya.
Tapi secara tegas, orang nomor satu di Kabupaten Malang ini memperingati agar jangan sampai terjadi adanya pungutan liar di sekolahan.
"Untuk hal tersebut saya tegas. Jangan sampai ada pungli di sekolahan. Kalau ada tidak ada ampun, kita copot penanggungjawab sekolahnya," tegas Rendra.
Dikesempatan berbeda kebijakan dan sikap tegas Bupati Malang mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Malang, melalui Komisi II yang membidani urusan pendidikan.
Baca Juga : Bantuan Pangan Non Tunai di Kota Batu Sudah Cair, Berikut Jadwal dan Lokasi Tokonya
Cholis Bidhajanti Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang menyatakan, bahwa sikap dan kebijakan Bupati Malang atas larangan dan sanksi pihak sekolah yang melakukan pungli, diduku g penuh okeh pihaknya.
"Kami tentunya mendukung hal tersebut. Tidak hanya pungutan dalam PPDB tapi juga semestinya saat murid menjalani pendidikan di sekolah. Jadi tidak ada pungutan atau tarikan uang dengan mengatasnamakan sumbangan pendidikan, " ujar Cholis.
Cholis juga berpendapat dalam sumbangan seragam sekolah bagi siswa baru SD dan SMP perlu adanya payung hukum terlebih dahulu. Sehingga meminimalisir adanya persoalan dikemudian hari.
"Jadi kita sarankan dibuat dulu payung hukumnya. Disdik sebagai leading sektor bisa segera usulkan Ranperda, misalnya. Agar semua berjalan aman dan sesuai dengan harapan kita bersama," pungkasnya.