Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Diduga Terlibat Penipuan, MPM Kebonsari Justru ‘Korbankan’ Karyawan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

24 - Mar - 2023, 18:24

Umam dan Tutik dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH saat di Mapolsek Sumbersari (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)
Umam dan Tutik dengan didampingi kuasa hukumnya Budi Hariyanto SH saat di Mapolsek Sumbersari (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Puluhan warga Jember tertipu oleh ulah Sri Rahayu Wahyuni alias Yuni (37) warga Ajung Jember yang juga eks karyawan Dealer MPM (Mitra Phinastika Mustika) Motor unit Kebonsari Sumbersari, Jember. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami oleh warga Jember mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini sendiri sudah dilaporkan di Mapolsek Sumbersari dan di Mapolres Jember.

Ironisnya, pihak MPM justru ‘mengorbankan’ Rio, Tutik dan Umam bagian marketingnya untuk bertanggung jawab secara pribadi dengan mengganti uang konsumen yang sudah digelapkan oleh Yuni. Padahal ketiga marketingnya selama ini justru tertipu dengan pengakuan Yuni yang mengklaim dekat dengan pimpinan di MPM Kebonsari.

Baca Juga : KPK Bakal Periksa Pejabat di Bangkalan Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan

“Klien saya ini hanya karyawan kecil di MPM Motor. Sedangkan Yuni (Sri Rahayu Wahyuni) adalah mantan karyawan MPM yang mengaku orang kepercayaan pimpinan. Klien saya percaya, karena selain Yuni pernah kerja di MPM, di rumahnya juga ada display 6 unit sepeda motor baru merek Honda, lengkap dengan papan nama Dealer Yuni Motor ditambah logo MPM Kebonsari,” ujar Budi Haryanto kuasa hukum Umam dan Tutik, Jumat (24/3/2023).

Budi menjelaskan, selama ini kliennya mendapat konsumen pembeli sepeda motor dari Yuni dengan cara membeli secara cash, dan tidak ada masalah. Sebab unit yang keluar harus dilengkapi faktur yang sudah terbayar cash.

“Klien saya selama ini tidak berani mengeluarkan unit motor jika tidak ada pembelian cash, yang mengherankan memang di harga unit sepeda motor harga di dealer dengan yang dijual oleh Yuni, justru lebih mahal di dealer. Selisihnya bisa 2 jutaan, padahal Yuni mengambil motor tersebut di dealer,” ujar Budi. 

Menurut Budi, selisih harga yang mencapai Rp 2 juta, dimana harga yang dikeluarkan dealer lebih mahal dari pada yang dijual oleh Yuni, juga pernah ditanyakan oleh kliennya. 

“Klien saya pernah menanyakan ke Yuni, kok berani menjual unit sepeda motor dengan selisih harga yang tinggi. Sedangkan Yuni membayar dengan harga normal, katanya, Yuni sudah mendapatkan bonus sendiri dari pimpinan kliennya, sehingga klien saya percaya,” bebernya.

Budi menyatakan, hubungan yang terjalin antara kliennya dengan Yuni selaku terlapor dalam kasus penggelapan bermula saat Yuni keluar dari dealer MPM Kebonsari pada 2022. Antara kliennya dengan Yuni sudah kenal saat ketiganya sama-sama bekerja di MPM Kebonsari.

“Klien saya ini hanya karyawan paling rendah untuk bisa bertemu pimpinan harus melalui koordinator marketing dan tidak bisa langsung. Berbeda dengan Yuni, dimana saat baru keluar masih bisa bertemu dengan pimpinan. Bahkan adanya display sepeda motor di rumah Yuni juga atas inisiatif pimpinan klien saya. Hal itu yang akhirnya membuat klien kami percaya,” jelas Budi.

Sementara Ratno selaku pimpinan Dealer MPM Kebonsari saat dikonfirmasi terkait perkara penipuan yang dilakukan oleh Yuni eks karyawan MPM, justru mengarahkan media ini untuk konfirmasi ke bagian medsos. “Silahkan konfirmasi ke tim tim bagian Medsos, mungkin bisa konfirmasi ke Tim pusat kami Om,” ujar Ratno.

Baca Juga : Kontras Desak Jokowi Tegur Budi Gunawan Buntut Beri Sinyal Dukungan Pada Prabowo

Namun ketika dikonfirmasi terkait pihak MPM yang terkesan lepas tangan dan menyuruh staf marketingnya yang harus membayar, dimana kasus ini menyangkut dealer dan bukan perorangan, juga keberadaan display unit sepeda motor yang diatas namakan pihak MPM oleh Yuni, Ratno menyatakan, akan koordinasi dulu dengan pihak legal MPM pusat. 

“Saya tanyakan dulu ke legal MPM pusat dulu ya om,” pungkasnya.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh sejumlah konsumen ke Mapolres Jember dan Polsek Sumbersari. Suwartin salah satu pelapor asal kecamatan Sukowono menyatakan, bahwa dirinya pernah membeli sepeda motor jenis Vario 125 ke MPM Kebonsari pada Desember 2022, saat itu dirinya ditemui Yuni dengan berseragam MPM di dealer.

Oleh Yuni, dirinya ditawarkan untuk membeli secara cash agar bisa mendapatkan harga promo. Di mana harga normalnya kisaran Rp. 24 juta, dirinya hanya cukup membayar Rp. 22 juta saja. 

“Karena ada promo, saya ya tertarik dan diminta mentransfer uang ke rekeningnya Yuni. Saya saat itu percaya, karena saya mendapatkan kuitansi pembelian dengan stempel basah dari MPM. Namun setelah ditunggu-tunggu, kendaraan tidak kunjung dikirim, bahkan nomornya sudah tidak aktif,” ujar Suwartin. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas mpm motor jember kasus penipuan polres jember


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana