JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya mendorong UMKM. Hal ini dapat kita lihat dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Program ini ditujukan untuk menjalankan usaha produktif terkhusus bagi Ibu Rumah Tangga dan pekerja yang terdampak PHK.
Baca Juga : Tinggalkan Motor, Seorang Pemuda Diduga Bunuh Diri Di Dam Sungai Tarik
Demi memperluas jaringan pembiayaan kepada usaha super mikro, pemerintah menurunkan suku bunga KUR Super Mikro dari 6% menjadi 3% efektif per tahun pada tahun 2023.
Pemerintah berharap program ini mampu meningkatkan jumlah debitur KUR baru serta ibu rumah tangga dan korban PHK menjadi lebih produktif. Salah satu keunggulan program KUR ini ialah calon debitur tidak diwajibkan mempunyai kepemilikan usaha selama lebih dari 6 bulan seperti skema KUR umumnya.
Pemerintah juga berharap program KUR Super Mikro ini dapat memberi pinjaman biaya yang lebih terjangkau dan lebih mudah bagi UMKM pemula, terutama kepada ibu rumah tangga dan pekerja yang terdampak PHK.
Syarat yang diperlukan adalah bukti mengikuti pelatihan atau pendampingan dari kerabat yang memiliki bisnis atau usaha. Batas maksimal kredit yang dapat diberikan adalah sebesar Rp10 juta.
Dilansir dari website OJK, berikut merupakan syarat-syarat mengajukan KUR Super Mikro:
1. Masuk kategori usaha mikro (UKM, UKM dari pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, dan UKM dari ibu rumah tangga pemilik usaha produktif berskala mikro).
2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan syarat:
a. Mengikuti program pendampingan (secara formal maupun informal); atau
b. Tergabung dengan suatu kelompok usaha; atau
c. Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Apabila calon penerima KUR Super Mikro merupakan pekerja yang korban PHK, maka syarat mengikuti pelatihan 3 bulan atau usaha minimal 3 bulan tidak diwajibkan. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 8 Tahun 2019.
4. Belum pernah menerima KUR
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke Komunitas UMKM di Banyuwangi
Selain itu, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipersiapkan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan surat izin usaha dari RT atau kelurahan atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Apabila kamu tertarik, kamu juga dapat mengajukan kredit usaha super mikro ini secara online melalui link berikut: bit.ly/WebsiteKUROnline