JATIMTIMES - Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Malang meningkat 2023. Peningkatannya kurang lebih sekitar 46 persen dari total penerimaan 2022 lalu.
2022 lalu, DBHCHT yang diterima oleh Kabupaten Malang adalah sebesar Rp 81 miliar. 2023 ini, alokasi DBHCHT yang diterima yakni sebesar Rp 119 miliar.
Baca Juga : Weeked Seru Bersama Skutik Penjelajah Honda ADV160
"Tahun ini, Kabupaten Malang mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 119 miliar. Turun untuk kegiatan Satpol PP sekitar Rp 8 miliar," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang, Benny Setyawan, Senin (20/3/2023).
Dari keseluruhan alokasi DBHCHT yang diterima, peruntukannya telah diatur dan difokuskan pada 3 hal. Yakni sebesar Rp 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan dan sisanya sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Yang salah satunya dilakukan untuk sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.
Sementara itu, Benny mengatakan bahwa 2023 ini, penerimaan cukai oleh KPPBC Tipe Madya Malang ditarget mencapai Rp 21 triliun. Dan hingga menjelang akhir triwulan ini, realisasinya sudah mencapai Rp 3,8 triliun.
Sementara itu, di Indonesia ada dua jenis barang yang harus dikenakan cukai dalam pemakaiannya. Yakni hasil tembakau seperti rokok, baik rokok kretek maupun rokok filter. Selain itu, olahan tembakau yang juga dikarenakan cukai adalah rokok elektrik.
Selain hasil olahan tembakau, yang juga dikenakan cukai adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Dua barang tersebut dinilai perlu pungutan negara melalui pajak cukai dalam penggunaannya.
Baca Juga : Bawakan 10 Lagu, Panji Larasvara Akan Hibur Tamu Undangan di Awarding Lomba Desa Kabupaten Malang 2023
"Jadi untuk barang kena cukai itu, konsumsinya memang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi. Karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Untuk itu, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara," terang Benny.
Di sisi lain pihaknya juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang yang seharusnya kena cukai. Setidaknya, sudah ada 27 penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Malang hingga Februari tahun 2023 ini.
"Dari 27 penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 3,4 Miliar. Dengan barang bukti yang berhasil kami sita 4 juta batang rokok ilegal, 21 ribu botol liquid vape atau rokok elektrik dan 794 liter minuman mengandung etil alkohol," pungkas Benny.