Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Internasional

Inilah ICC, Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan Putin

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

18 - Mar - 2023, 15:22

International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. (Foto dari internet)
International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pada Jumat (17/3/2023) waktu setempat, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memerintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin

Adapun perintah penangkapan terhadap Putin itu dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang, yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah yang dilakukan Putin.

Baca Juga : Mahfud Md Sebut Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative Justice

Surat penangkapan itu tak hanya tertuju pada Putin, namun juga untuk Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.

Mengutip Al Jazeera, ICC merupakan akronim dari International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional. ICC sendiri didirikan pada 2002 dengan maksud untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.

ICC berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utama dari ICC ialah untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar. 

Kewenangan yang dimiliki ICC ialah menuntut kejahatan yang dilakukan warga negara dari negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain.

Kini ICC memiliki 123 negara anggota. Ukraina sendiri telah menerima yurisdiksi dari ICC. Presiden ICC Piotr Hofmanski mengatakan bahwa "sama sekali tidak relevan" bahwa Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma.

"Menurut statuta ICC, yang memiliki 123 negara pihak, dua pertiga dari seluruh komunitas internasional, pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak atau negara yang telah menerima yurisdiksinya," katanya.

"Ukraina telah menerima ICC dua kali - pada 2014 dan kemudian pada 2015." 

Hofmanski mengatakan 43 negara telah merujuk "situasi di Ukraina ke pengadilan, yang berarti mereka telah secara resmi memicu yurisdiksi kami".

"Pengadilan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan terhadap siapapun di wilayah Ukraina mulai November 2013 dan seterusnya terlepas dari kewarganegaraan tersangka pelaku," kata Hofmanski.

Ada 123 negara yang bergabung di ICC sesuai dengan Statuta Roma. Meski demikian, sekitar empat puluh negara tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan Turki.

Sementara untuk yang lainnya menandatangani undang-undang tersebut, tetapi badan legislatif mereka tidak pernah meratifikasinya. Negara-negara itu termasuk Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, Suriah, dan Amerika Serikat.

Menukil Council on Foreign Relations, dua negara telah menarik diri dari ICC. Kedua negara itu yakni, Burundi dan Filipina.

Baca Juga : Presiden Amerika, Joe Biden Tanggapi Perintah ICC Soal Penangkapan Putin

Burundi pada 2017 menarik diri. Menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.

Sementara Filipina menarik diri pada 2019. Setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yang meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Duterte kala itu mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.

Lalu pada 2016, Gambia dan Afrika Selatan juga sempat memberitahu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

Mereka bermaksud untuk keluar dari perjanjian tersebut. Tetapi mereka kemudian berbalik arah karena menghadapi pergolakan politik dan tantangan hukum.

ICC sendiri berkedudukan di Den Haag, sebuah kota di Belanda yang menampung banyak lembaga internasional, dan memiliki kantor lapangan di beberapa negara. Pengadilan melakukan pekerjaan investigasi melalui kantor kejaksaan, yang dipimpin sejak 2021 oleh pengacara Inggris, Karim A.A. Khan, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pengadilan ini memiliki delapan bekas hakim dari masing-masing dari negara anggota yang berbeda dan dipilih oleh negara anggota. Hakim dan jaksa dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun yang tidak dapat diperbarui.

ICC sendiri hanya melengkapi bukan menggantikan pengadilan nasional. ICC hanya dapat bertindak ketika pengadilan nasional sudah tidak mampu atau tidak mau mengadili suatu kasus. Selain itu, ia hanya menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yang terjadi setelah undang-undangnya mulai berlaku pada 2002.

ICC juga berbeda dari Mahkamah Internasional-pengadilan tertinggi PBB, yang menyelesaikan perselisihan antar negara dan juga berlokasi di Den Haag-dalam hal menuntut individu.

Jangkauan geografisnya yang luas dan pengoperasiannya yang berkelanjutan membedakannya dari pengadilan internasional sementara, seperti di Rwanda.


Topik

Internasional Tangkap Vladimir putin kejahatan perang International Criminal Court


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya