JATIMTIMES - Tingkah selebgram Lina Mukherjee kerap menjadi sorotan warganet. Usai gaya berpakaian yang aneh dan cenderung terbuka, kali ini Lina kontroversial karena bikin konten makan babi.
Akibatnya, Lina Mukerjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan lantaran diduga melakukan penistaan agama dalam konten memakan kriuk kulit babi yang diunggahnya pada 9 Maret 2023.
Baca Juga : Keji, Mario Dandy Rupanya Sebar Foto dan Video Saat Aniaya David
Laporan itu dibuat langsung oleh ustaz sekaligus advokat M Syarif Hidayat pada Rabu (15/3/2023). Syarif menilai, perbuatan yang dilakukan Lina membuat keresahan di masyarakat. Karena Lina telah mencampur adukan agama dalam pembuatan konten tersebut.
“Perbuatan yang dilakukannya sangat tidak terpuji. Karena dia mencontohkan makan yang haram, sementara dalam agama Islam itu tidak diperbolehkan memakan daging babi. Kami harap laporannya segera cepat diproses,” ujar Syarif, dikutip Instagram @terangmedia.
Dalam konten yang juga diunggah di laman Facebook dan TikTok Lina Mukherjee, ia mengaku baru saja mencoba rasa kriuk kulit babi. Video itu pun sudah ditonton lebih dari 6,8 juta.
Dalam video kontennya, Lina juga beberapa kali menyebutkan, ia telah melanggar rukun iman karena hendak memakan babi.
“Bismillah eh lupa, gaes hari ini sepertinya aku kayaknya dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah aku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di TikTok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Unggahan Lina pun banjir hujatan dari warganet. Tak sedikit dari warganet yang menilai itu penistaan karena makan babi dengan diawali basmallah.
"Dicuekin pak, kan dia senang kalau 2 pengikutnya tambah banyak....dosa dia tanggung sendiri, biarin aja...kalau perlu diunfollow aja rame2," @rahmawaty_tak***
Baca Juga : Soal Utang Mandor Pembangunan Masjid ke Pedagang, Wali Kota Solo: Selesaikan Minggu Ini
"Makan bab1 dengan ucapan bismillah, fix ini penistaan. Tetap kawal sampai pakai baju Shopee," @Papa_bond***
"setuju, untuk efek jera. bukan masalah hak —, asasi, tapi setau saya, dia sering sliweran di ig, fb dil. tentu banyak dilihat orang, ntah masuk public figur apa bukan, dia banyak dikenal orang. jika dia seenaknya sendiri dim beragama, bisa jd nanti mempengaruhi "penonton'nya. kalo makan babi ga direkam, ga dishare, itu bakal jd urusan dia sendiri dg tuhannya," @dhaelate***
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha membenarkan adanya laporan tersebut. Putu menjelaskan, laporan tersebut sebelumnya telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Namun karena adanya dugaan pelanggaran dalam pasal ITE laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
“Saat ini laporannya akan kami dalami terlebih dahulu. Termasuk video konten yang diunggah,” tegas Putu.