Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Soal Temuan Dugaan Pelanggaran Hasil Coklit, KPU Kota Malang Lakukan Ini

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

17 - Mar - 2023, 01:09

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.(Foto: Dokumen JatimTIMES).
Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas.(Foto: Dokumen JatimTIMES).

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah menindaklanjuti saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk perbaikan hasil tahap pencocokan dan penilitian (Coklit). Perbaikan tersebut terkait temuan 334 pelanggaran dari Bawaslu Kota Malang selama masa coklit data pemilih yang berakhir pada 14 Maret 2023 lalu.

Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas memastikan bahwa hal itu telah ditindaklanjuti. Saat ini pihaknya tengah dalam proses memberikan jawaban apa yang menjadi temuan tersebut. "Kronologisnya sedang dijawab oleh teman-teman. Bahkan kami akan membuktikannya. Kami juga punya kronologis kenapa sampai terjadi. Kan ada aturan juga, misal kalau untuk menempel itu harus seizin pemilik rumah," ujar Aminah.

Baca Juga : Begini Klarifikasi Jhon LBF usai Dituding Mobil di Rumahnya Bukan Miliknya

Dirinya menegaskan bahwa KPU Kota Malang akan memperbaiki yang memang diperlukan di lapangan. Termasuk perbaikan bagi pemilih yang tercatat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang jauh. 

Aminah mengatakan, proses Coklit di Kota Malang telah selesai 100 persen pada 14 Maret 2023. Saat ini, petugas tengah menyingkronkan ke aplikasi e-Coklit. "Kalau yang fisiknya sudah selesai semua. Sambil menyusun data pemilih hasil pemutakhiran. yang mulai disusun saat ini dengan koordinasi Pantarlih," ujarnya.

Aminah memastikan proses tahapan Pemilu di Kota Malang berjalan sesuai rencana sejauh ini. Adanya temuan-temuan yang disampaikan oleh Bawaslu tidak mengganggu tahapan Pemilu yang sudah disusun sejak jauh-jauh hari.

Dari catatan Bawaslu Kota Bawaslu, dari temuan tersebut setidaknya ada 7 jenis dugaan pelanggaran. Yang terbanyak yakni soal prosedur pemasangan stiker penanda di rumah warga yang telah dilakukan coklit. 

Dalam hal ini, petugas tidak menempelkan stiker penanda bahwa sudah dilakukan pendataan calon pemilih di rumah itu. Hanif mengatakan, ada sebanyak 247 KK yang sudah dilakukan coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang belum dipasang stiker penanda.

Baca Juga : Pengacara Arif Edison Sentil soal Kepemilikan Mobil Jhon LBF: Dari 4, Cuma 1 Yang Atas Namanya

Setelah itu ada sebanyak 50 KK yang belum dilakukan coklit namun sudah dipasang stiker. Selanjutnya ada sebanyak 6 calon pemilih disabilitas yang tidak ditandai. Yakni di Blimbing dan Klojen. 

Kemudian ada 10 orang yang ternyata sudah meninggal namun namanya belum dicoret dari data calon pemilih. Selain itu, juga ditemukan ada 9 rumah yang memiliki KK lebih dari satu tapi hanya ditempel 1 stiker. Yang terakhir ada 9 temuan bahwa pemilih ada di 1 KK tapi beda TPS. 


Topik

Politik kpu kota malang pemilu 2024 aminah asminingtyas


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya