Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejagung Buka Suara Mengenai Uang Rp 543 Juta yang Dikembalikan Adik Johnny G Plate

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

16 - Mar - 2023, 06:45

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Foto dari internet)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal asal-usul duit Rp 534 juta yang dikembalikan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Pengembalian uang ini terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penjelasan itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. 

Baca Juga : Umar Usman dan Saldi Isra Singgung Soal Pemilu 2024 Usai Terpilih Jadi Ketua MK

Ia mengatakan, jika asal-usul duit ini akan dipaparkan seusai gelar perkara.

"Nanti kita lihat setelah kita ekspos setelah kita gelar perkara," ujar Kuntadi menjawab pertanyaan soal asal-usul duit itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Kuntadi lalu menegaskan jika dana itu berasal dari dana Bakti Kominfo. "Tapi yang jelas, itu dana dari bakti," ungkapnya.

"Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," lanjutnya.

Adapun gelar perkara tersebut akan dilakukan secara keseluruhan. Gelar perkara ini juga terkait status Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," katanya.

Selanjutnya Kuntadi menduga jika ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.

Sebagai informasi, Menkominfo dan adiknya telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kejagung sebelumnya mengungkapkan bahwa Gregorius telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang pernah diterimanya dari proyek BAKTI.

Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Terkait hal ini, Kuntadi pun kembali menegaskan uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius.

"Namun yang jelas sudah saya harus bawahi bahwa penyerahan itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, makanya harus dikembalikan," imbuhnya.

Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca Juga : Diperiksa Selama 6 Jam, Kejagung Segera Tentukan Status Johnny Plate

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, dikutip dari laman resminya, Bakti Kominfo atau Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) lahir pada 2006. Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP) sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.Kominfo/11/2006.

BTIP menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada 21 Desember 2006.

Seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan tuntutan akan ketersediaan layanan TIK di seluruh lapisan masyarakat, BTIP bertransformasi menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) pada 19 November 2010.

Badan Layanan Umum BP3TI awalnya merupakan unit eselon yang akhirnya berubah menjadi unit pelaksana teknis non eselon dengan tujuan meningkatkan fleksibilitas, efektivitas, dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) di Kementerian Kominfo pada 2017. Transformasi organisasi dan tata kerja ini dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan program Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika, yang memang sejak 2015 telah didesain ulang.

Transformasi BP3TI didasari pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika.

Sejak Agustus 2017, Menteri Komunikasi dan Informatika mencanangkan nama baru bagi BP3TI menjadi Bakti. Perubahan nama itu dilakukan untuk mempermudah publikasi dan branding instansi.

Pada 2018, perubahan nomenklatur, struktur organisasi, dan tata kerja BP3TI menjadi Bakti ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tertanggal 23 Mei 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Dengan adanya peraturan menteri tersebut, secara resmi nama Bakti digunakan sebagai pengganti dari BP3TI. Bakti merupakan unit organisasi non-eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Bakti dipimpin oleh Direktur Utama. Bakti mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Bakti juga bertugas memangkas kesenjangan digital di masyarakat.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Korupsi BTS Johnny g plate kejagung


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya