Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kementerian Koperasi dan UKM Angkat Bicara Terkait Thrifting Barang Impor karena Rusak Perekonomian UMKM

Penulis : Bilkis Nadiya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2023, 09:36

lustrasi toko thrift (foto: Pixabay.com)
lustrasi toko thrift (foto: Pixabay.com)

JATIMTIMES – Teten Masduki selaku Menkop UKM memberi penjelasan tegas terkait larangan aktivitas jual beli pakaian impor atau thrifting. Alasan larangan ini adalah karena masuknya barang seperti baju dan sepatu impor ini kebanyakan ilegal dan tidak melalui bea cukai sehingga dapat merugikan negara.

Bukan hanya itu, praktik ‘thrifting’ atau pembelian pakaian bekas ini juga dapat mencederai industri lokal terutama di sektor manufaktur. Maraknya jual beli pakaian bekas impor di Indonesia dapat menyebabkan kecenderungan masyarakat khususnya kalangan muda membeli produk luar negeri dengan harga murah. Hal tersebut berimbas terhadap turunnya produktivitas lokal seperti penjualan produk UMKM.

Baca Juga : Migrant Care Banyuwangi Gelar Pelatihan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Ekonomi Purna Migran

“Argumen kita untuk menolak masuknya pakaian bekas dan sepatu bekas impor untuk diperdagangkan sangat kuat, kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” Teten dalam keterangan resmi, Selasa (14/3).

Isu thrifting saat ini merupakan hal yang serius, terlebih lagi keadaan ekonomi dunia yang saat ini juga semakin melambat dimana hal tersebut menjadi tantangan tesendiri bagi pelaku UMKM. Maka dari itu, Teten ingin mendorong masyarakat untuk lebih mencintai produk-produk dalam negeri sekaligus menggaungkan kembali kampanye BPI (Bangga Produk Indonesia) yang telah dibuat pemerintah sejak tahun 2020.

Sebenarnya larangan terkait thrifting juga telah tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ terkait impor pakaian bekas dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Meskipun telah dilarang namun nyatanya praktik thrifting masih menjamur, bahkan masih didukung dan menjadi trend oleh masyarakat khususunya remaja di Indonesia.

Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, mengatakan bahwa seharusnya UMKM juga dapat bersaing, namun dengan cara menjual barang bekas dari dalam negeri.

Baca Juga : PPATK Jelaskan Transaksi 300 T di Kemenkeu: Bukan Korupsi atau TPPU

“Bapak Menteri Perdagangan melarang impor baju bekas dari luar negeri, berarti ini ada peluang untuk pelaku ekonomi kreatif lokal. Kita boleh jual barang bekas, tapi tidak boleh impor barang bekas,” tegas Sandiaga.

“Karena kita harus mengembangkan kekuatan talenta kreatif Indonesia,” lanjutnya.


Topik

Ekonomi UMKM thrifting thrift baju bea cukai


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bilkis Nadiya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni