Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Kota Batu Gelar Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif dalam Pemilu 2024

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

14 - Mar - 2023, 17:08

Ketua KPU Kota Batu Mardiono saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota legislatif di Kusuma Agrowisata Hotel, Kota Batu, Selasa (14/3/2023). (Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu)
Ketua KPU Kota Batu Mardiono saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota legislatif di Kusuma Agrowisata Hotel, Kota Batu, Selasa (14/3/2023). (Foto: Dok. Diskominfo Kota Batu)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bertempat di Kusuma Agrowisata Hotel Kota Batu. 

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Batu Mardiono menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, terkait keputusan KPU RI dalam penentuan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi legislatif. 

Baca Juga : Capaian Program JKN 99,96 Persen, Pemkab Gresik Terima Penghargaan UHC Award 2023

"Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pilihan dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya," ungkap Mardiono, Selasa (14/3/2023). 

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Erfanudin menjelaskan, KPU RI melakukan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip. 

Di antaranya, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

"Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak delapan kursi," jelas Erfanudin. 

Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Erfanudin menjelaskan jika Kota Batu masuk dalam wilayah Jatim enam yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.

Sementara itu, untuk kursi di DPRD Kota Batu, berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat dapil, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2, Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.

Baca Juga : FIHRRST Nilai Laporan Keberlanjutan Bank Jatim Masuk Kategori A

"Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat tujuh kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Sisir dan Oro-Oro Ombo," terang Erfanudin. 

Selanjutnya, untuk dapil Kota Batu 3 memiliki jumlah kursi sembilan dengan dapil Kecamatan Bumiaji dan Kota Batu 4 dengan tujuh kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo.

"Kalau semula di 2019, Batu 3 itu di Junrejo, sekarang Batu 3 di Bumiaji, Batu 4 di Junrejo. Karena ada nomenklatur yang harus dilakukan yakni penamaan sesuai dengan arah jarum jam, dapil 1 dan 2 nya tetap," tandas Erfanudin. 


Topik

Politik KPU kota batu kota batu dapil


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni