Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

LPSK Menolak Melindungi Anak Perempuan AG Pada Kasus Mario Dandy

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Mar - 2023, 12:48

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto dari internet)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Permohonan perlindungan dari perempuan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun permohonan perlindungan tersebut terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17).

Baca Juga : Romo Paschal Dipolisikan Wakil Kepala BIN Kepri Buntut Aduan soal Dugaan PMI Ilegal 

"Kami sudah putuskan menolak," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada awak media, Selasa (14/3/2023).

Meski begitu, Susilaningtias belum menjelaskan mengenai alasan penolakan pada permohonan AG itu. Ia hanya mengatakan jika LPSK juga memberikan rekomendasi.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Selanjutnya, Susilaningtias mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Hal tersebut dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.

"(Saksi kunci) diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) pada Cristalino David Ozora (17), AG tidak berstatus sebagai tersangka melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:

"Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.

Baca Juga : Pimpinan KPK dan Dewas Dipanggil PN Jaksel dengan Peringatan, Lanjutan Gugatan MAKI

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

AG sendiri diketahui masih berumur 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).


Topik

Hukum dan Kriminalitas AG agnes LPSK ditolak Mario Dandy David


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri