Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Viral, Perempuan Hamil Bersuami 2, Netizen: Naudzubillah 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

12 - Mar - 2023, 11:44

Tampak foto yang menarasikan satu perempuan memiliki dua suami (foto: @agi_setiawan6)
Tampak foto yang menarasikan satu perempuan memiliki dua suami (foto: @agi_setiawan6)

JATIMTIMES - Sebuah foto yang menarasikan perempuan hamil dan memiliki dua suami ramai diperbincangkan publik. Foto itu diunggah oleh akun TikTok @agi_setiawan6. Dalam foto tersebut nampak seorang perempuan tengah hamil. Lalu tiduran di tengah-tengah dua pria. Pria yang berada di samping kanan memeluk sang perempuan. Sedangkan pria yang berada di sebelah kiri memegang perut sang perempuan. 

Dalam narasi unggahan akun tersebut tertulis bahwa kedua suami bersama perempuan hamil itu hidup rukun dalam satu rumah. "Ni suami aya 2-2 nya. Selama kami menikah, kami rukun satu sma lain, kami bahagia. Biar kata orang satu lubang milik berdua ga ppa lah yang penting kmi semua puas menikmati. Kini saya sedng mengandung anak pertama kami," keterangan foto dalam unggahan akun TikTok tersebut. 

Baca Juga : Baju Bermasalah di Atas Panggung, Rose Blackpink Tetap Profesional Bernyanyi 

Sontak unggahan itu pun menyita perhatian warganet. Ada beberapa yang menyebut foto tersebut editan, karena wajah kedua pria sama. Namun ada juga yang menilai foto itu benar hingga mendapatkan hujatan. 

"nauzubillahiminzaliik ya Allah dari keturunan kami aamiin ya Allah," @siti hadija***

"ngelayanin suami 1 aja kadang mls apa lagi," @pipitsu***

"Editan ini, wajah suaminya sama," @Molina****

Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui kebenaran foto dengan narasi satu perempuan dengan dua suami tersebut. Hanya saja di Indonesia, hukum poliandri tidak diperbolehkan. 

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang istri dan begitu juga seorang wanita  hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Baca Juga : Viral, Laporannya Diabaikan Selama 4 Tahun, Pria ini Berikan Kue Ulang Tahun pada Polrestabes Medan

Wanita yang menikah secara poliandri termasuk dalam perzinahan yang dapat dikenakan sanksi pidan sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Sebelumnya, pada 2022 lalu, juga viral kasus perempuan menikah dengan dua pria, di Cianjur, Jawa Barat. Namun perempuan itu segera diusir dari kampungnya. Bahkan kasus itu dilaporkan oleh suami pertama ke polisi. 


Topik

Serba Serbi istri bersuami 2 poliandri viral medsos


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana