Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Kabar Baik! Pemerintah Menetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0%

Penulis : Ruth Simarmata - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Mar - 2023, 09:22

Ilustrasi pajak. Source: flazztax.com
Ilustrasi pajak. Source: flazztax.com

JATIMTIMES-Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang perizinan usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), ditetapkan bahwa pajak penghasilan di UMKM di kawasan IKN adalah 0%. 

Dilansir dari Antara, Kamis (9/3/2023), Bambang Susantono selaku Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyatakan bahwa ketetapan tersebut merupakan wujud dukungan pemerintah kepada pelaku UMKM. 

Baca Juga : Tingkatkan Nilai Ekonomi, Petani Dusun Brau Kota Batu Mulai Tanam Kopi

PP Nomor 12/2023 tentang perizinan usaha ini memuat tentang pemberian izin usaha, penanaman modal, serta kemudahan berusaha. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan, kesempatan, dan partisipasi yang lebih luas bagi pelaku UMKM. Pertumbuhan ekonomi di ibu kota baru akan lebih cepat berkembang dan merata apabila UMKM di IKN terus bertumbuh. 

Kamis (8/3), Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan “PP Nomor 12 Tahun 2023 ini juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet.”

Berdasarkan pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang menanam modal di IKN senilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%.

Sementara itu, PPh final dikenai atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai dengan Rp 50 miliar dalam satu tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN. Aturan tersebut juga memberi pengecualian untuk beberapa penghasilan. Seperti penghasilan dari pekerjaan bebas, objek pajak penghasilan yang dikecualikan, dan sebagainya.

Baca Juga : Menkop-UKM: UMKM Sumber Kemakmuran Masyarakat

 Serangkaian regulasi ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam mewujudkan percepatan pertumbuhan ekonomi di wilayah IKN serta bukti dukungan pemerintah kepada UMKM. Dukungan terhadap UMKM merupakan salah satu komitmen pemerintah Indonesia sejak dulu. Hal ini tak lain karena UMKM merupakan penggerak perekonomian Indonesia, bukan hanya bisnis raksasa. UMKM berperan penting terhadap PDB, di mana kontribusinya mencapai 61% dan UMKM juga mampu menyerap 97% tenaga kerja  dari total penyerapan tenaga kerja nasional.


Topik

Ekonomi IKN ibu kota ibu kota nusantara umkm pajak


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ruth Simarmata

Editor

Sri Kurnia Mahiruni