Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Menkop-UKM: UMKM Sumber Kemakmuran Masyarakat

Penulis : Nadya Vitri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Mar - 2023, 20:49

Menkop-UKM Teten Masduki dalam Peringatan HUT Ombudsman RI Ke-23. (Foto: Youtube Ombudsman RI)
Menkop-UKM Teten Masduki dalam Peringatan HUT Ombudsman RI Ke-23. (Foto: Youtube Ombudsman RI)

JATIMTIMES -  Menkop-UKM Teten Masduki mengatakan bahwa usaha mikro kecil merupakan sumber kemakmuran rakyat. Untuk itu, terdapat tiga ekosistem di UU Cipta Kerja yang telah mempermudah UMKM dalam berbagai urusan usaha.

Hal tersebut beliau sampaikan pada Peringatan 23 Tahun Ombudsman RI yang dilaksanakan pada Jumat (10/3/2023) di Ruang Serbaguna Lantai 1, Gedung Ombudsman RI Jalan HR Rasuna Said Kav C19, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Akses Internet Jadi Kendala Digitalisasi Pasar di Kota Malang

Teten Masduki menjelaskan bahwa untuk menjadi negara maju perlu adanya modernisasi birokrasi dan pelayanan. Konsen beliau saat ini adalah terkait kemudahan bisnis atau usaha, terutama bagi UMKM. Hal tersebut mengingat bahwa UMKM berperan penting bagi perekonomian Indonesia.

“UMKM ini backbone ekonomi nasional. Banyak yang tidak tahu bahwa 99,9 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Yang menyediakan lapangan pekerja 97 persen adalah usaha mikro. Ya karena angka mikro itu adalah 96 persen,” ujar beliau.

Selanjutnya, beliau menerangkan bahwa UU Cipta Kerja telah mempermudah berbagai urusan usaha. Sehingga penting bagi Ombudsman untuk memperhatikan bukan hanya administrasi dan pelayanan, tetapi juga bagaimana menciptakan pertumbuhan-pertumbuhan ekonomi, terutama ekonomi rakyat yg sudah menjadi concern.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat tiga ekosistem yang telah dibangun. Pertama, yaitu kemudahan berusaha. Pemerintah telah memberikan akses untuk mendirikan usaha, seperti PT dengan mudah. Pendirian koperasi pun kini menjadi lebih mudah, apabila sebelumnya paling sedikit 20 orang, kini menjadi 9 orang. Tidak hanya itu, usaha mikro hingga ultra mikro juga diberi kemudahan dengan hanya memerlukan nomor induk usaha.

“Kita ingin tidak ada lagi usaha-usaha yang unbankable,” tuturnya.

Kedua, terkait akses pembiayaan. Teten mengatakan bahwa presiden telah memerintahkan agar 30 persen kredit perbankan untuk diberikan pada UMKM. Hingga hari ini telah tercapai 21 persen. Oleh karena itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) terus dinaikkan, sebagaimana pada tahun lalu 373 Triliun dan tahun ini 460 Triliun.

“Saya ingin nanti kerjasama dengan ombudsman untuk ikut sama-sama menampung keluhan-keluhan para pelaku usaha mikro kecil yang masih kesulitan mendapatkan kredit perbankan. Karena ini saya kira sumber bagi kemakmuran masyarakat indonesia,” jelas Teten Masduki.

Baca Juga : Jadi Rutinitas, Kepala Pasar Sawojajar Tak Canggung Turun Langsung Bersihkan Sampah

Ketiga, kebijakan afirmasi. Beliau menyebutkan bahwa dalam UU Cipta Kerja belanja pusat dan daerah harus dialokasikan untuk membeli produk UMKM sebesar 40 persen. Dengan nilai kira-kira 400 triliun dapat menciptakan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen. Selain itu juga dapat menciptakan lapangan kerja hingga dua juta orang.

Sebagai penutup, beliau mengatakan bahwa pemerintah telah memberi berbagai kemudahan fasilitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya perlu pengawasan masyarakat serta peran ombudsman.

 


Topik

Ekonomi UMKM menko ukm cipta kerja uu cipta kerja


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nadya Vitri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni