Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penandatanganan BAST, DPKPCK Kabupaten Malang Terima Hibah Jalan Paving dari Kementerian PUPR

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

09 - Mar - 2023, 15:43

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar (tiga dari kiri) saat menghadiri agenda penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah barang milik negara di Jakarta. (Foto : DPKPCK Kabupaten Malang for Jatim Times)
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Budiar (tiga dari kiri) saat menghadiri agenda penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah barang milik negara di Jakarta. (Foto : DPKPCK Kabupaten Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) melaksanakan serah terima pemindahtanganan Barang Milik Negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Kamis (9/3/2023).

Atas dasar itulah, Kementerian PUPR menyelenggarakan penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah barang milik negara. Agenda tersebut berlangsung di Lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Hotel Borobudur, Jakarta.

Baca Juga : Bayar Uang Kuliah Lebih Mudah, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan Universitas Trunojoyo

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Budiar. "Penandatanganan BAST dan naskah hibah barang milik negara tersebut terkait dengan hasil pembangunan jalan paving yang berada di Perumahan MBR Grand Zam-Zam," ucap Budiar dalam pesan tertulis yang diterima Jatim Times, Kamis (9/3/2023).

Dijelaskan Budiar, agenda penandatanganan BAST dan naskah hibah barang milik negara tersebut berlangsung selama dua hari. Yakni sejak Rabu (8/3/2023) hingga hari ini (Kamis, 9/3/2023).

"Pembangunan jalan paving di perumahan yang berlokasi di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut masuk pada tahun anggaran 2021," ujar Budiar.

Menurutnya, penandatanganan BAST dan naskah hibah barang milik negara tersebut, merupakan upaya dari Kementerian PUPR dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah. Pada program tersebut, terdapat berbagai bantuan dan kemudahan dalam penyediaan rumah. Khususnya perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan berupa prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU. "Bantuan berupa PSU tersebut meliputi jalan lingkungan, penyediaan jaringan air bersih hingga tempat pembuangan sampah terpadu," terang Budiar.

Baca Juga : Sepatu Bekas Singapura Acak-acak RI, Kemenperin Ambil Tindak Tegas

Di mana, pada tahapan akhir bantuan PSU tersebut, berupa penyerahan aset kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Termasuk kepada Pemkab Malang.

"Sebelumnya, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan seremonial penandatanganan BAST dan Naskah Hibah Barang Milik Negara. Yaitu Berupa Bantuan PSU kepada Pemkab Malang," tutup Budiar.

Sekedar informasi, dalam agenda seremonial yang berlangsung di Hotel Shangri-La, Jakarta pada akhir tahun 2022 lalu tersebut, turut dihadiri oleh beberapa pejabat pemerintahan di Pemkab Malang. Yakni diantaranya dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Budiar, hingga beberapa kepala bidang yang ada di DPKPCK Kabupaten Malang.


Topik

Pemerintahan dpkpck kabupaten malang kementerian pu pur hibah jalan paving


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana