Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Update, Kabar Terkini Banding Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Mar - 2023, 20:04

Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)
Ferdy Sambo saat jalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti yang sudah diketahui, ada empat terdakwa yang mengajukan permohonan banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Baca Juga : Makin Berbelit, KAMMI Laporkan Pimpinan KPU ke DKPP karena Dianggap Remehkan Gugatan Partai Prima

Menurut Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, mengatakan jika berkas perkara keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Binsar selanjutnya mengatakan jika sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Binsar.  

Lebih lanjut, Binsar menjelaskan berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.

Seperti yang sudah diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Tragedi Kanjuruhan, Aksi Aremania Bersikap Layangkan 6 Tuntutan

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).


Topik

Hukum dan Kriminalitas Ferdy Sambo banding hukuman mati


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri