Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berawal dari Sakit Hati, Warga Dampit Ditangkap Polisi Usai Nekat Mencuri

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Mar - 2023, 18:44

Tersangka MST sesaat setelah diamankan polisi karena kasus curas. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)
Tersangka MST sesaat setelah diamankan polisi karena kasus curas. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Personel gabungan dari Unit Reskrim Polsek Dampit beserta Unit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ditangkap petugas usai melancarkan aksi pencurian satu unit handphone dan sejumlah uang milik korban.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menuturkan, pelaku yang baru saja diamankan tersebut diketahui berinisial MST. Pria 47 tahun itu merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Soroti Kasus Ibu Hamil yang Meninggal Usai Ditolak RSUD Ciereng, Ridwan Kamil Beri Peringatan

Sedangkan korbannya diketahui berinisial SR. Wanita 45 tahun itu merupakan warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit Kabupaten Malang. "Aksi pencurian tersebut terjadi pada bulan Desember lalu, sedangkan tersangka kami amankan pada akhir pekan lalu. Hingga kini kasusnya masih dalam penyidikan, terhadap tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Taufik saat ditemui Jatim Times, Selasa (7/3/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pencurian tersebut terjadi di jalan perkampungan yang berlokasi di Dusun Kepatihan, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. "Ketika itu pelaku berhasil mencuri satu unit HP (Handphone), uang tunai senilai 1,1 juta, serta beberapa kartu identitas yang dibawa pada tas pinggang milik korban," jelasnya.

Kronologi pencurian yang dialami korban bermula pada 6 Desember 2022 lalu. Malam itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang saat itu pulang dari bekerja melintas di jalan perkampungan Dusun Kepatihan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Setibanya di lokasi kejadian, korban yang saat itu melintas di jalan sepi tiba-tiba dihadang oleh seseorang. Tidak lama setelahnya, seorang pria yang menghadangnya tersebut kemudian mendorong korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

"Pelaku kemudian merebut tas pinggang milik korban, setelah itu pelaku lari ke area perkebunan tebu yang ada di sekitar lokasi kejadian," ucap Taufik.

Korban yang saat itu tak kuasa melawan dan mengejar pelaku, akhirnya memilih pulang ke rumah. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 8 Desember 2022 lalu, kejadian itupun dilaporkan kepada pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,4 juta," tuturnya.

Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Dampit berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Malang guna melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat penyelidikan berlangsung, pelaku pencurian mengarah kepada MST.

Baca Juga : Tega! Kakek 65 Tahun Perkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi, Ini Kronologinya

Berawal dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ketika diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan menuturkan jika handphone hasil pencurian tersebut telah dijual. Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasusnya.

"Antara pelaku dengan korban ini sebelumnya sudah saling kenal, pelaku diduga menyimpan sakit hati terhadap korban sehingga nekat melancarkan aksi pencurian," terang Taufik.

Berawal dari rasa sakit hati itulah, pelaku akhirnya merencanakan aksi penjambretan. Ketika rencana sudah disusun secara matang, pelaku kemudian melancarkan aksi pencurian terhadap korban.

"Pelaku sudah hafal dengan keseharian korban yang pulang kerja pada malam hari. Dia (pelaku) juga tau jalan yang dilewati oleh korban, sehingga terjadilah aksi pencurian tersebut," tukas Taufik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pencurian curanmor pencurian sepeda motor polres malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni