MALANGTIMES - Warga Kota Malang bisa cukup tenang selama perayaan Idul Fitri 1439 H tahun ini. Sebab meski tengah lebaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjamin sejumlah layanan masih tetap berjalan dan bisa diakses masyarakat.
Beberapa layanan utama yang dibutuhkan di antaranya layanan kesehatan dan kebersihan. Aktivitas pemantauan pasar dan petugas pajak juga tetap bekerja seperti hari biasa. Juga petugas penegak peraturan daerah yakni Satpol PP Kota Malang serta dinas perhubungan (dishub) yang memastikan arus lalu lintas lancar selama lebaran.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang juga tetap buka untuk memenuhi kebutuhan pasokan darah bagi masyarakat. Serta petugas pemadam kebakaran dan tim reaksi cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang yang terus siaga mengantisipasi kemungkinan kejadian bencana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Wasto menyebut bahwa pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jauh-jauh hari. Terutama bagi pemberi layanan langsung bagi masyarakat. "Di masing-masing OPD kami minta membuat sistem piket. Sehingga layanan tetap dilakukan, semua tetap jalan," ujarnya.
Meski demikian, untuk layanan kependudukan baik di kelurahan maupun di dinas terkait tidak dapat diakses hingga jadwal cuti bersama selesai. Termasuk juga layanan perizinan.
"Kesehatan, kebersihan lalu lintas, kebencanaan, pokoknya yang sehari-hari tidak bisa ditunda, tetap harus jalan. Cuma yang administratif seperti kependudukan itu libur," paparnya.
Seperti di puskesmas-puskesmas, lanjut Wasto, tetap memberikan pelayanan dasar. Terutama penanganan gawat darurat.
"Di puskesmas itu ada imbauan bahwa petugas jaga tetap ada, sehingga kebutuhan kegawatdaruratan tetap bisa. Tetapi untuk rawat jalan tidak, diarahkan langsung ke rumah sakit rujukan," paparnya.
Namun, ada kebijakan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer yang tetap bekerja pada saat cuti bersama. Yakni mereka diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.