Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa Koperasi Rentenir Makan Korban (5)

Belum Usai, Suami Dewi Dituntut Palsukan BPKB

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

12 - Jun - 2018, 10:44

Dewi Rahmawati, Isteri Roy Darmawan memilih melaporkan kesulitannya atas proses kredit yang menjeratnya ke Presiden Jokowi (Pipit Anggraeni)
Dewi Rahmawati, Isteri Roy Darmawan memilih melaporkan kesulitannya atas proses kredit yang menjeratnya ke Presiden Jokowi (Pipit Anggraeni)

MALANGTIMES - Kasus kredit atau pinjam meminjam uang yang melibatkan Roy Darmawan dan Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratama Kota Batu masih bergulir. 

Setelah sebelumnya Roy dituntut atas tuduhan menghilangkan barang jaminan, kini ia kembali dituntut dengan tuduhan memalsukan BPKB mobil Luxio yang digunakan sebagai jaminan. Tuntutan dilayangkan hanya beberapa saat sebelum Roy dijadwalkan bebas dari tuntutan pertamanya.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Jadi suami saya ini sudah mau dibebaskan, tapi kemudian kembali dituntut dengan tuduhan memalsukan BPKB jaminan. Kan saya jadi bingung," kata isteri Roy Darmawan, Dewi Rahmawati pada MalangTIMES belum lama ini.

Warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang ini lebih lanjut menyampaikan jika ia sama sekali tidak mengetahui jika BPKB yang digunakan tersebut adalah palsu. Karena saat proses pengajuan kredit menurutnya pihak koperasi telah memeriksa ulang mobil miliknya tersebut.

"Sebelum disetujui mobil dan BPKB dicek dulu oleh mereka. Kalau memang palsu kenapa baru bilang sekarang, nggak dulu pas waktu pengajuan," urainya sembari menyebut jika suamiya kini masih ditahan di Lapas Lowokwaru. 

Sebelumnya, suami Dewi melakukan akad kredit dengan Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratama Kota Batu pada 2014 silam sebesar Rp 40 juta. Dalam akad peminjaman tersebut, suami Dewi menjadikan BPKB mobil Luxio sebagai jaminan.

Dalam perjalanannya, usaha travel dan rental mobil yang dirintis sejak 2007 mengalami pailit, sehingga tidak mampu membayar kewajibannya pada koperasi.

Parahnya lagi, mobil jaminannya tersebut dibawa lari oleh tetangganya sendiri dan menjadi pemicu awal Roy dipolisikan.

Baca Juga : Mokong Keluyuran Malam Hari, Warga Jalani Rapid Test Covid-19 di Tempat

Dewi dan suami meminjam uang sebesar Rp 40 juta kepada koperasi dan dicairkan Rp 38.170.000 lantaran ada biaya administrasi sebesar Rp 1.830.000. Pada pembayaran awal, ia dan suami memilih membayar bunga tanpa angsuran pokok sebesar Rp 1.120.000 selama enam bulan.

Di bulan ke tujuh ia dan suami memutuskan membayar angsuran pokok beserta bunga sebesar Rp 2.380.000 dengan kesepakatan membayar selama 24 bulan. Karena mengalami pailit, ia dan suami menunggak pembayaran selama 22 kali.

Dari tunggakannya itu, Koperasi Simpan Pinjam Delta Pratama Kota Batu mengajukan somasi pertama dengan total tunggakan sebesar Rp 52.507.400.

Sementara, dalam somasi ke dua koperasi menyebut jika tunggakan dan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 171.210.100. Dengan rincian total tunggakan Rp 52.507.400 dan denda sebesar Rp 118.702.700.


Topik

Peristiwa berita-malang Koperasi-Rentenir Kasus-kredit Roy-Darmawan


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto