Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Soal Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: PN Jakpus Buat Sensasi Berlebihan 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Mar - 2023, 14:41

Menkopolhukam Mahfud MD (foto Instagram @mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD (foto Instagram @mohmahfudmd)

JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara soal keputusan penundaan pemilu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Melalui akun Instagramnya @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai PN Jakpus membuat sensasi yang berlebihan atas vonis yang diberikan kepada KPU. Dia menyebut vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. 

Baca Juga : Pamer Kemaluan di Jalan, Dua Pelaku Eksibisionis Diamankan Polres Ngawi

"Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar. Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," tegas Mahfud MD. 

Secara logika hukum, Mahfud MD mengklaim bahwa KPU menang. Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut. Dia pun menjelasakan empat alasan hukum bagaimana bisa KPU bisa menang. 

"Pertama, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tulisnya. 

Dalam hal ini, disebutkan Mahfud MD bahwa Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tegasnya. 

Alasan hukum kedua, menurut Mahfud MD, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. 

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," katanya. 

Mahfud MD mencontohkan misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. 

Dia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Mahfud MD juga meyakini bahwa vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. 

Baca Juga : Petugas Cleaning Service Jadi Informan KPK Soal Transaksi Pembelian Rubicon Rafael Alun

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tegasnya. 

Alasan hukum keempat, menurut Mahfud MD, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan bertententang dengan UU saja. Tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali. 

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," tutup Mahfud MD. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Oleh karenanya, PN Jakpus memerintahkan agar KPU melakukan penundaan pemilu 2024 dari jadwal sebelumnya 14 Februari 2024. 

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Selain penundaan, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.


Topik

Peristiwa Mahfud MD PN Jakarta Pusat Partai Prima penundaan pemilu KPU


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri