JATIMTIMES - Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang gencar mendorong peningkatan kemampuan menulis karya ilmiah dari para sumber daya manusia yang ada di Kampus berlogokan Ulul Albab itu. Hal itu diwujudkan dengan pelatihan yang digelar Bagian Organisasi Kepegawaian dan Hukum (OKH) bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Senin (27/2/2023).
Pelatihan karya tulis ilmiah ini diikuti oleh tenaga kependidikan atau fungsional di lingkungan UIN Maliki Malang sebanyak 30 orang peserta. Pelatihan ini juga juga merupakan pelatihan kali kedua terhadap para tenaga kependidikan.
Baca Juga : Pemkot Batu Raih Penghargaan dengan Kategori Memuaskan dalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah
Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr Zainuddin MA yang hadir dalam pelatihan menyampaikan, pelatihan peningkatan kompetensi menulis karya ilmiah ini sangatlah dibutuhkan para tenaga fungsional di UIN Maliki Malang. Hal ini juga akan mendorong kemajuan lembaga, khususnya untuk menjadi kampus unggul bereputasi internasional.

Untuk itulah, kesempatan untuk dapat melakukan penelitian haruslah diberikan. Selain dapat mendorong kemajuan lembaga, melakukan riset atau pun penelitian ini juga akan meningkatkan skil dan wawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
"Saya berterima kasih sekali kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat atau Pusdiklat Tenaga Administrasi Bapak Syafi’I telah bekerjasama dengan UIN Maliki Malang untuk mengadakan pelatihan menulis karya ilmiah ini," ungkapnya.
Pihaknya berharap, agar para peserta dalam pelatihan menulis karya ilmiah ini dapat mengikuti dengan serius dan sebaik mungkin untuk menggali wawasan-wawasan baru dalam hal penelitian. Sebab, tak semua pegawai mendapatkan kesempatan untuk pelatihan seperti hal ini.

"Karena tidak semua tenaga fungsional di kampus mendapatkan pelatihan seperti ini. Kesempatan ini harus betul-betul dimanfaatkan dengan baik," tegasnya.
Baca Juga : Dipecat Sepihak tanpa Pesangon, 4 Mantan Karyawan Dunia Karaoke Wadul ke Disnaker Tuban
Sebelumnya, tenaga kependidikan dengan status aparatur sipil negara (ASN) dalam jenjang karirnya tidak terdapat persyaratan jenjang harus wajib untuk menulis karya ilmiah. Akan tetapi, saat ini terdapat regulasi yang diberlakukan, yakni pejabat fungsional diharuskan memiliki karya ilmiah. "Jika tidak dipenuhi, maka tenaga fungsional tidak bisa mengajukan kenaikan jabatan," pungkasnya.