MALANGTIMES - Para wajib pajak (WP) daerah harus segera bergegas melakukan pelaporan. Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mengingatkan pada WP, khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias self assesment agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat hari ini, Jumat (8/6/2018).
Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya. Atau bisa juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya. "Perlu kami informasikan, bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat ini," jelas PLh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP.
"Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin," tambahnya. Karena kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda. Yakni sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen sebulan. Denda itu dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar dengan jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10, seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam. "Kami imbau juga agar WP segera memanfaatkan aplikasi SAMPADE untuk berbagai kemudahan akses dan informasi perpajakan," pungkasnya.