Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

KPK Mencatat 80 Persen Kasus yang Ditangani Bermuara dari Kongkalikong Lelang Proyek, Begini Modusnya

Penulis : Nana - Editor : Heryanto

07 - Jun - 2018, 09:42

Ilustrasi (Ist)
Ilustrasi (Ist)

MALANGTIMES - Pengadaan barang dan jasa di pemerintahan, menjadi ruang potensial lahirnya tindak pidana korupsi.

Bukan hanya sekadar dugaan saja,  seperti yang ramai setiap tahunnya di daerah,  tapi telah terbukti di hadapan majelis hakim di pengadilan. 

Baca Juga : Viral Surat Stafsus Jokowi untuk Camat, Dicoreti Bak Skripsi hingga Berujung Minta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sekitar 80 persen kasus yang ditangani lembaga anti rasuah ini  berkaitan dengan proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa atau lebih familiar disebut pelelangan. 

Tercatat,  contoh kasus pelelangan KTP-el di pusat sampai di tingkat daerah, baik yang melalui laporan masyarakat maupun operasi tangkap tangan (OTT), setiap tahunnya bertambah.

Bahkan,  saat ditarik mundur ke belakang,  yaitu sejak KPK berdiri sudah ada 142 kasus korupsi lelang dari 468 kasus yang ditangani KPK. Kasus-kasus tersebut berasal dari 12.693 pengaduan masyarakat. 

Di Jawa Timur (Jatim) yang menurut rilis Malang Corruption Watch (MCW) merupakan zona merah korupsi,  terdapat 564 laporan dugaan korupsi di tahun 2017.

Kedua tertinggi  setelah DKI Jakarta. Artinya,  pengaduan masyarakat atas praktik penyalahgunaan dalam pelelangan yang  bisa ditelusuri dan menghasilkan data dan bukti, tetap menjadi perhatian khusus KPK dalam persoalan tersebut. 

"Sayangnya di kita (Pemerintah  Kabupaten Malang) persoalan tersebut hanya ramai di permukaan. Jatuh pada dugaan-dugaan,  tapi saat akan ditelusuri,  para pihak tidak menyampaikan bukti kuat. Akhirnya tidak ada tindak lanjut. Benarkah ada kongkalikong atau monopoli dalam proyek," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Darmadi beberapa waktu lalu saat ditanya mengenai masalah klasik tahunan di bhumi arema ini. 

Darmadi melanjutkan,  telah menjadi rahasia umum bahwa dalam  proses pelelangan,  kerap adanya permainan antara pihak yang  terlibat. 

Bahkan berbagai modus pun sudah sangat dimengerti khalayak umum.

"Yang belum ada adalah orang yang membuka kasus tersebut dengan data yang kuat dan bisa dipettanggungjawabkan. Akhirnya hanya sampai praduga saja,"  ujar politikus PDI-Perjuangan. 

Dari beberapa litelatur serta pendapat Darmadi, modus penyelewengan dari pengadaan  barang dan jasa yang kerap dilakukan antara pihak,  yaitu dengan membuat pengadaan dianggarkan secara berlanjut setiap tahunnya atau multiyear (tahun jamak). 

Metode tersebut yang  menjadi sorotan masyarakat terhadap pembangunan Pasar Sumedang Kepanjen yang sampai saat ini belum selesai.

Baca Juga : Viral Video Warga Beri Semangat kepada Pasien Positif Covid-19

"Proyek aneh tidak kunjung selesai. Pemenangnya juga selalu sama dan berulang," kata Muhammad Fahrudin Koordinator MCW. 

Modus lainnya agar pengadaan barang dan jasa tidak masuk tender, maka proyek pengadaan dipecah-pecah menjadi bagian-bagian kecil. Sehingga akhirnya bisa dipakai sistem penunjukan langsung ( PL).

Metode PL ini pula yang kini ramai di kalangan pengusaha konstruksi. Satu kubu merasa tidak dipakai atau ditunjuk,  karena sudah ada monopoli proyek. 

Proyek atau paket sudah diijon atau dijual dengan deal-deal tertentu kepada vendor bahkan sebelum anggaran disetujui atau disahkan juga kerap menjadi modus dalam penyelewengan pelelangan.

Selain itu rekayasa dokumen, dimana ada persekongkolan pihak terkait, sedangkan harga perkiraan sendiri  (HPS) dibuatkan oleh pihak yang kira-kira akan ditunjuk sebagai calon pemenang.

Mark up harga, suap dan manipulasi pemilihan pemenang juga kerap menjadi strategi para pihak untum mendapatkan keuntungan. 

Dari berbagai modus tersebut, berdasarkan hasil kajian KPK terhadap upaya pencegahan korupsi pada pelelangan pemerintah ditemukan,  bahwa korupsi  paling banyak terjadi pada lima tahapan atau proses.

Lima tahap tersebut adalah  tahap perencanaan anggaran, tahap perencanaan-persiapan pelelangan  Pemerintah, tahap pelaksanaan, tahap serah terima dan pembayaran dan tahap pengawasan dan pertanggungjawaban. 


Topik

Peristiwa berita-malang Komisi-Pemberantasan-Korupsi-(KPK) operasi-tangkap-tangan-(OTT) Pemerintah-Kabupaten-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nana

Editor

Heryanto