Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BP2D Kota Malang Bakal Bahas Dampak Sosial Kenaikan Pajak Parkir

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Heryanto

02 - Jun - 2018, 08:51

Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP (kiri) saat launching buku 40 Jurus Pajak Daerah beberapa waktu lalu. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)
Plh Kepala BP2D Kota Malang, M Toriq S.Sos, M.TP (kiri) saat launching buku 40 Jurus Pajak Daerah beberapa waktu lalu. (Foto: Nurlayla Ratri/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bakal segera membahas dampak jangka pendek dan jangka panjang kenaikan pajak parkir bagi masyarakat.

Baca Juga : Pertama Kalinya di Malang Ada Studio Apartemen Luas Harga Termurah Hanya di Kalindra

Diharapkan dengan perubahan peraturan daerah (perda) tentang pajak di kota wisata ini tidak menimbulkan dampak sosial berkepanjangan di masyarakat.

Plh Kepala BP2D Kota Malang M Toriq menegaskan perubahan perda tersebut sudah atas pembahasan intensif.

Pihaknya juga akan mengikuti keputusan legislatif terkait kenaikan persentase itu.

Selain itu, penyusunan perubahan kedua atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sudah memiliki dasar-dasar hukum dari aturan di atasnya dan disertai kajian akademis.

"Apapun keputusan politik dalam bentuk perda,  akan kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut," ujar Toriq.

Jika mengikuti regulasi tertinggi, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, memang masih ada potensi pengembangan pajak parkir di Kota Malang.

Dalam undang-undang (UU) itu, pemerintah pusat memberi kesempatan pemerintah daerah menarik pajak parkir maksimal 30 persen.

"Ketentuan UU, tarif pajak parkir di daerah maksimal 30 persen. Sementara di sini sudah 8 tahun pengenaan pajak sebesar 20 persen per bulan dari omzet, mengacu pada self assesment (laporan mandiri) pengelola," urainya.

Adanya kenaikan tersebut, lanjut Toriq, tidak akan langsung diterapkan secara serta merta usai perda disahkan.

Pihaknya masih akan menyosialisasikan kepada wajib pajak (WP) parkir.

Selain itu, juga sembari menunggu aturan turunan dari perda yakni peraturan wali kota atau perwali yang mengatur lebih detail dan teknis aturan itu jadi.

Hingga 2018 ini, di Kota Malang terdapat ratusan pengelola parkir kena pajak. Baik itu badan usaha di bidang perparkiran maupun badan usaha yang memiliki tempat parkir khusus.

"Tentunya harus disosialisasikan dulu, saat ini ada 200 WP parkir," terangnya.

Toriq tidak memungkiri kemungkinan adanya dampak lanjutan bagi masyarakat, seperti kenaikan tarif parkir di mall maupun tempat parkir khusus lainnya.

Baca Juga : Tips Aman Ambil Uang di Mesin ATM Saat Pandemi Covid-19

Meski demikian, pihaknya berharap ada pembahasan lanjutan dengan jajaran anggota dewan mengenai risiko akibat kenaikan pajak itu.

"Nanti kami bahas juga itu dengan pihak legislatif, risiko yang mungkin terjadi. Kami berharap keputusan yang terbaik yang nanti bisa ditetapkan," harapnya.

Pajak parkir sendiri merupakan salah satu dari sembilan jenis pajak daerah yang dihimpun BP2D Kota Malang untuk disetorkan ke kas daerah.

Setiap tahun, target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak terus meningkat.

Pada 2018 ini, BP2D Kota Malang mendapat patokan pendapatan minimal sebesar Rp 375 miliar.

Dari sektor pajak parkir, ditarget sebesar Rp 4,75 miliar. Hingga minggu ketiga Mei, penerimaan yang terdata BP2D sudah mencapai nominal Rp 2,3 miliar alias mencakup capaian 49,4 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kota Malang bakal mengedok perubahan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah.

Salah satunya, pajak parkir yang naik menjadi 25 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak Daerah Kota Malang. Yakni dari sebelumnya sebesar 20 persen per bulan menjadi 25 persen dari nilai omzet per bulan.

Untuk diketahui, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah. Pajak parkir dipungut oleh BP2D Kota Malang.

Wajib pajak parkir adalah badan usaha. Pajak parkir ini berbeda dengan retribusi parkir.

Retribusi parkir dipungut oleh juru parkir Dinas Perhubungan langsung kepada masyarakat. Pembayar retribusi parkir adalah pemakai bahu jalan sebagai lokasi parkir.

Pewarta : Nurlayla Ratri


Topik

Ekonomi BP2D-Kota-Malang Kenaikan-Pajak-Parkir Kota-Malang


Bagaimana Komentarmu ?


JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Malang Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Heryanto